STORY KEJAKSAAN - Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim memasuki tahap baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepada pihak penuntut umum.
Adapun Tahap II tersebut dilakukan terhadap 7 orang tersangka yakni:
1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 hingga Juli 2024.
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 hingga Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
7. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Sebanyak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sedangkan tersangka WAF telah menjalani penahanan karena tersangkuat dalam tindak perkara lain.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, JPU Kejari Muara Enim segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id