STORY KEJAKSAAN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 pada Senin, 2 Februari 2026 membeberkan fakta terkait proses pengadaan chromebook serta dugaan penggelembungan harga (mark up) perangkat tersebut.
Persidangan dengan salah satu terdakwa Nadiem Makarim itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi kali ini menghadirkan saksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Harnowo Susanto (PPK SMP) dan Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA), serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham.
Para saksi ini diminta memberikan keterangan terkait proses pengadaan barang tersebut.
Dalam persidangan, ungkap Roy, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis diketahui telah mengarah pada produk tertentu, yaitu Chromebook, berdasarkan kajian teknis dan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
"PPK mengakui mereka tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tertera di e-katalog, padahal harga di luar jauh lebih rendah," ujar JPU Roy Riadi usai persidangan.
JPU juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan para prinsipal laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. Terungkap fakta bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, para prinsipal tersebut sudah diundang dalam pertemuan via Zoom oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesanggupan produksi.
JPU menegaskan indikasi adanya monopoli terlihat dari dua hal yaitu sistem CDM (Chrome Device Management) dan pengkondisian harga. Terkait sistem CDM, barang yang masuk pengadaan harus memiliki sistem ini, yang membatasi kompetisi.
Sementara soal pengkondisian harga diduga ditentukan oleh penyedia dan cenderung lebih tinggi karena adanya jaminan bahwa barang pasti terserap oleh proyek pemerintah.
Dalam keterangannya, JPU menyebutkan bahwa sistem pengadaan ini melibatkan peran para terdakwa, termasuk Terdakwa Nadiem Makarim, Terdakwa Sri Wahyuningsih, Terdakwa Terdakwa Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron dan sudah masuk dalam daftar Red Notice.
JPU menegaskan bahwa korupsi dalam kasus ini merupakan sebuah sistem yang bekerja dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.
Terkait fakta bahwa ketiga saksi mengaku menerima sejumlah uang berkaitan dengan proyek Chromebook, JPU menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara. JPU menegaskan bahwa keterangan saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.
"Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong," tutup JPU Roy Riadi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id