STORY KEJAKSAAN - Jelang libur panjang Idul Fitri 1447 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memberikan `hadiah` kepada pemerintah berupa penyetoran uang pengganti dan denda tiga perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp607.424.000 pada Senin, 16 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Nova Fuspitasari, S.H., M.H dalam keterangan pers kepada awak media setempat menjelaskan, uang titipan tersebut telah diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis yang selanjutnya akan di setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kejaksaan Negeri Ciamis menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Kajari Nova.
Menurut Nova, uang senilai lebih dari setengah miliar rupiah yang dititipkan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan empat terpidana yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung sehingga telah berkekuatan hukum (Inkracht).
Keempat terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 KUHP.
Kejari Ciamis
Ketiga perkara itu adalah Putusan Nomor 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 24 Februari 2026 atas nama terpidana Jefri Prayitno bin Sutrisno selaku Direktur CV Amira Hasna Kreasi yang divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar RP50 juta subdisder 50 hari kurungan.
Terpidana Jefri juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.365.613.048 subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
Dalam perjalanannya, Terpidana telah menyerahkan uang sevara bertahap kepada Kejari Ciamis sebesar Rp 350 juta.
Perkara kedua adalah Putusan Nomor 152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Ptk tanggal 24 Februari 2026 atas nama Samin, S.T bin Tarmidi (Alm) dan Iwan Setiawan Bin E. Rusmana dengan uang yang diserahkan mencapai Rp 85.885.000.
Kedua terpidana itu diputus bersalah selaku konsultan pengawas dari CV Arba dan dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp85.885.000.
Keluarga para terpidana telah menyerahkan uang sebesar Rp98.790.000 kepada Kejari Ciamis. Sisa penyerahan uang pengganti yang lebih besar dari ketetapan pengadilan sebesar Rp 12.905.000 akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.
Terakhir adalah perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Yosep Saepudin bin Mahridin berdasarkan Putusan Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 26 Februari 2026 dengan nilai uang yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 171.539.000,-
Yosep selaku Sekretaris Desa Sukaresik dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp706.126.500 subsider 1 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Kejari Ciamis sebelumnya telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 171.539.000 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pati Nomor: 411/PenPis.Sus-SITA/2024/PN Pti pada 11 September 2024.
Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id