Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara antara 8 hingga 15 tahun terhadap enam terdakwa perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026.

Selain pidana penjara, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman uang pengganti kepada tiga orang terdakwa serta denda untuk seluruh terdakwa. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H. M.H., JPU dalam amar tuntutannya menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan yudikatif (Majelis Hakim).

"Dalam kasus ini, Para Terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan perkara korupsi importasi gula," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Februari 2026. 

Sidang pembacaan tuntutan terhadap 6 terdakwa perkara suap hakim dan perintangan perkara

Terhadap Terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso, JPU menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan Terhadap Marcella Santoso dan Ariyanto

Tuntutan Terhadap Marcella Santoso dan Ariyanto

Atas perbuatan dan pelanggarannya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut  masing-masing uang denda senilai Rp600 juta dengan ketentuan diganti pidana penjara 150 hari jika tidak dibayar. 

Sementara terkait uang pengganti, JPU menuntut uang senilai Rp 21.602.138.412 dengan ketentuan jika terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda lainnya milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika hasil lelang harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti. 

Tuntutan Terhadap M Syafe'i

Tiga jenis pidana juga diajukan JPU terhadap Terdakwa M. Syafe’i namun dengan nilai dan periode yang lebih rendah. JPU dalam tuntutannya mengaju Terdakwa M. Syafe'i dijatuhi pidana penjara 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan Rutan.  

Sementara nilai denda yang diajukan JPU adalah sebesar Rp600 juta atau subsider pidana penjara selama 150 hari. 

Dengan tuntutan uang pengganti senilai Rp 9.333.333.333 dengan ketentuan jika terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda lainnya milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti

Tuntutan untuk 3 Terdakwa Lain

Tuntutan untuk 3 Terdakwa Lain

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menutut  Terdakwa Junaedi Saibih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim.  Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. 

 

Selain menuntut dinyatakan bersalah memberi suap kepada hakim, JPU juga menilai Terdakwa Junaedi Saibih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang perintangan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Dalam perkara ini, JPU menuntut Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Sementara terhadap dua terdakwa lainny yaitu M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar, JPU menuntut keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan selama terdakwa berada ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan serta denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. 

Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara Jumat, 20 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun Kamis, 19 Feb 2026 13:47 WIB

Baca Selengkapnya
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal Rabu, 18 Feb 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut Sabtu, 14 Feb 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun Sabtu, 14 Feb 2026 15:18 WIB

JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa

Baca Selengkapnya
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa Jumat, 13 Feb 2026 09:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD Kamis, 12 Feb 2026 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI Kamis, 12 Feb 2026 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar Kamis, 12 Feb 2026 08:26 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga Rabu, 11 Feb 2026 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun Selasa, 10 Feb 2026 22:23 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook Senin, 09 Feb 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik Senin, 09 Feb 2026 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Vonis Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan,  JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Soal Putusan 2 Terpidana Perkara Korupsi Nikel
Vonis Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Soal Putusan 2 Terpidana Perkara Korupsi Nikel Sabtu, 07 Feb 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Sabtu, 07 Feb 2026 00:14 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%
Sidang Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30% Jumat, 06 Feb 2026 09:28 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri Rakerwas Itjen KKP 2026, Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Program Prioritas Nasional Bidang Kelautan
Hadiri Rakerwas Itjen KKP 2026, Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Program Prioritas Nasional Bidang Kelautan Kamis, 05 Feb 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun
JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun Kamis, 05 Feb 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI
Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI Kamis, 05 Feb 2026 10:35 WIB

Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan

Baca Selengkapnya
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Rabu, 04 Feb 2026 19:48 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Mark Up
Sidang Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Mark Up Selasa, 03 Feb 2026 21:24 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Saksi Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending
Sidang Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Saksi Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending Selasa, 03 Feb 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk: Ahli Digital Foreksi Serahkan Laporan Pemeriksaan 134 Perangkat Elektronik
Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk: Ahli Digital Foreksi Serahkan Laporan Pemeriksaan 134 Perangkat Elektronik Sabtu, 31 Jan 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ahli BPK Beberkan Bukti Kerugian Negara Rp258 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ahli BPK Beberkan Bukti Kerugian Negara Rp258 Triliun Kamis, 29 Jan 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya