Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara antara 8 hingga 15 tahun terhadap enam terdakwa perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026.

Selain pidana penjara, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman uang pengganti kepada tiga orang terdakwa serta denda untuk seluruh terdakwa. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H. M.H., JPU dalam amar tuntutannya menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan yudikatif (Majelis Hakim).

"Dalam kasus ini, Para Terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan perkara korupsi importasi gula," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Februari 2026. 

Sidang pembacaan tuntutan terhadap 6 terdakwa perkara suap hakim dan perintangan perkara

Terhadap Terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso, JPU menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan Terhadap Marcella Santoso dan Ariyanto

Tuntutan Terhadap Marcella Santoso dan Ariyanto

Atas perbuatan dan pelanggarannya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut  masing-masing uang denda senilai Rp600 juta dengan ketentuan diganti pidana penjara 150 hari jika tidak dibayar. 

Sementara terkait uang pengganti, JPU menuntut uang senilai Rp 21.602.138.412 dengan ketentuan jika terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda lainnya milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika hasil lelang harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti. 

Tuntutan Terhadap M Syafe'i

Tiga jenis pidana juga diajukan JPU terhadap Terdakwa M. Syafe’i namun dengan nilai dan periode yang lebih rendah. JPU dalam tuntutannya mengaju Terdakwa M. Syafe'i dijatuhi pidana penjara 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan Rutan.  

Sementara nilai denda yang diajukan JPU adalah sebesar Rp600 juta atau subsider pidana penjara selama 150 hari. 

Dengan tuntutan uang pengganti senilai Rp 9.333.333.333 dengan ketentuan jika terdakwa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda lainnya milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti

Tuntutan untuk 3 Terdakwa Lain

Tuntutan untuk 3 Terdakwa Lain

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menutut  Terdakwa Junaedi Saibih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada Hakim.  Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. 

 

Selain menuntut dinyatakan bersalah memberi suap kepada hakim, JPU juga menilai Terdakwa Junaedi Saibih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang perintangan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Dalam perkara ini, JPU menuntut Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Sementara terhadap dua terdakwa lainny yaitu M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar, JPU menuntut keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan selama terdakwa berada ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan serta denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. 

JAM DATUN dan LPS Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
JAM DATUN dan LPS Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Jumat, 19 Jun 2026 14:11 WIB

Baca Selengkapnya
Dipercaya LAN Gelar PKN Tingkat II 2026, Kabadiklat Kejaksaan RI Berharap Mampu Cetak Pemimpin Berkualitas yang Mampu Menjawab Tantangan Bangsa
Dipercaya LAN Gelar PKN Tingkat II 2026, Kabadiklat Kejaksaan RI Berharap Mampu Cetak Pemimpin Berkualitas yang Mampu Menjawab Tantangan Bangsa Jumat, 19 Jun 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Sebagai Tersangka Tata Kelola MBG
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Sebagai Tersangka Tata Kelola MBG Kamis, 18 Jun 2026 23:01 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil  Senilai Rp1,02 Triliun  ke Kemenkeu
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu Senin, 15 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan AM, Komisaris PT YAT selaku Vendor Motor Listrik Sebagai Tersangka Perkara Tata Kelola MBG
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan AM, Komisaris PT YAT selaku Vendor Motor Listrik Sebagai Tersangka Perkara Tata Kelola MBG Jumat, 12 Jun 2026 20:37 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan dan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan
BPA Kejaksaan dan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan Jumat, 12 Jun 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidsus Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Strategis dan Komunikasi Publik Sebagai Instrumen Keadilan dalam Penegakan Hukum
Jampidsus Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Strategis dan Komunikasi Publik Sebagai Instrumen Keadilan dalam Penegakan Hukum Jumat, 12 Jun 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Perkara Suap Tata Kelola Program MBG di BGN
Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Perkara Suap Tata Kelola Program MBG di BGN Kamis, 11 Jun 2026 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penuntut Umum Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
Penuntut Umum Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza Kamis, 11 Jun 2026 19:05 WIB

Baca Selengkapnya
Berkomitmen Penuh Kawal Penyidikan, Kejati DIY Hadiri Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak di Day Care Yogyakarta
Berkomitmen Penuh Kawal Penyidikan, Kejati DIY Hadiri Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak di Day Care Yogyakarta Kamis, 11 Jun 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pembekalan PPPJ Angkatan 83 Gelombang I 2026, Jamdatun Tekankan Tugas dan Fungsi JPN
Pembekalan PPPJ Angkatan 83 Gelombang I 2026, Jamdatun Tekankan Tugas dan Fungsi JPN Rabu, 10 Jun 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI dan PT Pos Indonesia (Persero) Jalin Kerja Sama Pendampingan Pemulihan Aset
BPA Kejaksaan RI dan PT Pos Indonesia (Persero) Jalin Kerja Sama Pendampingan Pemulihan Aset Rabu, 10 Jun 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Lanjutan Sidang Replik Chromebook,  JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem  Makarim
Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem Makarim Rabu, 10 Jun 2026 01:28 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara POME ke Kejari Jakarta Timur
Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara POME ke Kejari Jakarta Timur Senin, 08 Jun 2026 23:20 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejari Jakarta Selatan
Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejari Jakarta Selatan Senin, 08 Jun 2026 22:12 WIB

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar
Terjaring OTT, Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar Jumat, 05 Jun 2026 20:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG Rabu, 03 Jun 2026 19:13 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan  dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal
Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital Kejaksaan dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal Rabu, 03 Jun 2026 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
Tanggapi Pledoi Terdakwa Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Penegakan Hukum Murni Berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat Bukti
Tanggapi Pledoi Terdakwa Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Penegakan Hukum Murni Berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat Bukti Selasa, 02 Jun 2026 22:40 WIB

Baca Selengkapnya
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 Kamis, 28 Mei 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial Selasa, 26 Mei 2026 15:28 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022 Senin, 25 Mei 2026 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Penyimpangan Izin Tambang di Kalbar
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Penyimpangan Izin Tambang di Kalbar Sabtu, 23 Mei 2026 09:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Terkait Perkara Tipikor
Kejati DK Jakarta Tetapkan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Terkait Perkara Tipikor Jumat, 22 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Komisaris PT QSS Inisial SDT Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalbar
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Komisaris PT QSS Inisial SDT Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalbar Jumat, 22 Mei 2026 08:14 WIB

Baca Selengkapnya