STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pengarahan khusus yang digelar secara daring kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan menjelang libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri dari Ruang Vidcon Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Pengarahan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani itu sebagai langkah konsolidasi internal agar pelayanan hukum tetap berjalan optimal selama periode hari besar keagamaan.
Dalam arahannya, Jamintel menyoroti perkembangan geopolitik global yang dinilai semakin dinamis dan berpengaruh terhadap kondisi nasional. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membaca dinamika tersebut dengan sikap terbuka, adaptif, serta tetap menjaga stabilitas penegakan hukum.
Jamintel juga memberikan perhatian khusus terhadap proses penanganan perkara agar berjalan sesuai prosedur, terutama menjelang masa libur panjang.
Selain aspek teknis penanganan perkara, Jamintel turut mengingatkan kembali pengawasan terhadap perilaku aparatur. Beliau menginstruksikan agar seluruh jajaran memperkuat nilai moral dan spiritual dengan tetap menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pengawasan harus terus diperkuat. Kami tidak segan-segan akan melakukan pengamanan sumber daya organisasi (SDO) terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” ujar Jamintel menegaskan.
Secara khusus, Jamintel memberikan arahan kepada jajaran bidang intelijen di Satker Kejaksaan seluruh Indonesia. Beberapa aspek yang diminta mendapat perhatian itu di antaranya stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok seperti adanya penimbunan barang kebutuhan pokok atau praktik spekulasi harga dan kartel pangan.
Jajaran Intelijen Kejaksaan juga diminta untuk melakukan koordinasi terkait pengamanan rumah ibadah dan pusat keramaian, serta penanganan objek vital dan fasilitas publik seperti bandara, pelabuhan, stasiun, SPBU dan jalur jalan tol.
Menutup arahannya, Jamintel berpesan agar momentum hari raya tidak hanya dimaknai sebagai perayaan semata. Seluruh insan Kejaksaan harus menjadikan momentum ini sebagai sarana refleksi untuk memperkuat integritas, profesionalitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id