STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C). Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terkait Tagihan Bank Indonesia" yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia pada Kamis, 9 April 2026 di The Rinra Hotel Makassar.
Dalam kegiatan FGD tersebut, fokus utama yang dibahas adalah penataan dan penanganan sejumlah tagihan historis yang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk penyelesaian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), Sub-Ordinated Loan (SOL) PT Bank IFI, dan Two-Step Loan (TSL).
Dalam pemaparannya, Jamdatun menekankan pentingnya sinergi antarlembaga negara untuk memastikan setiap langkah pengelolaan piutang memiliki landasan hukum yang kuat.
Jamdatun juga menyoroti bahwa proses seperti restrukturisasi hingga kebijakan hapus tagih harus dipagari oleh manajemen risiko hukum yang ketat. Diakuinya, pengelolaan dan penyelesaian tagihan historis ini memiliki kompleksitas yang tinggi, khususnya terkait aspek perdata dan tata usaha negara.
JAM DATUN
Lebih lanjut, Jamdatun menjelaskan bahwa penguatan tata kelola (governance) bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen vital untuk menjaga kredibilitas kelembagaan dan mencegah munculnya implikasi hukum di masa depan.
Melalui mitigasi risiko yang tepat dan pendokumentasian yang baik, setiap keputusan strategis yang diambil oleh Bank Indonesia diharapkan memiliki kepastian hukum.
FGD ini turut dihadiri secara langsung oleh jajaran pimpinan Bank Indonesia serta perwakilan kementerian terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id