STORY KEJAKSAAN - Di usia yang baru dua tahun, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bergerak cepat untuk menjalankan peran pentingnya dalam mendukung penegakan hukum yang selama ini telah dijalankan Kejaksaan.
Langkah cepat itu salah satunya dilakukan BPA Kejaksaan RI dengan melantik 99 Satuan Tugas (Satgas) pada BPA Kejaksaan yang dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr Kuntadi di di Aula Gedung Kantor Badan Pemulihan Aset Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Acara pelantikan dihadiri oleh Sekretaris BPA Kejaksaan RI, Idianto,SH.,MH, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat (Kapus) Penyelesaian Aset, Sofyan Selle, SH.,MH, serta Para pejabat struktural Eselon III dan IV di lingkungan BPA Kejaksaan RI.
Dalam arahannya, Kepala BPA Kejaksaan RI memberikan penekanan sejumlah poin kepada jajaran BPA yang baru dilantik sebagai Satgas BPA.
Menurut Kepala BPA, institusinya ibarat sebuah armada kapal dimana Kepala BPA berperan sebagai komando. Sementara Kapus diibaratkan sebagai Komandan Kapal Induk dan Satgas merupakan Nahkoda kapal kecil.
Posisi ini memikul tanggung jawab besar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kompleks terkait aset negara. Armada bisa sukses jika harmonis.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPA Kejaksaan RI juga sempat menyinggung tentang visi central authority. Satgas diharapkan mampu menjadi pelaksana visi Sentra Otoritas Pemulihan Aset yang terpadu dan berskala nasional. Untuk itu diperlukan upaya koordinasi yang harus diperkuat, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tercipta standardisasi kinerja yang solid.
"Jaksa Senior menjadi Tim Evaluator untuk pastikan pengendalian dan pengelolaan di daerah termonitor dengan ketat," kata Kepala BPA Kejaksaan RI dalam arahannya.
Kepada 99 Satgas BPA Kejaksaan, Kuntadi berpesan agar jajarannya segera beradaptasi dengan visi – misi ini. Diungkapkannya, tugas Satgas mencakup spektrum yang luas mulai dari penelusuran, perampasan, pengamanan, pengelolaan, hingga penyelesaian. Tanggung jawab panjang dimulai dari Penyidikan sampai dengan Penyelesaian Aset (lelang).
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala BPA Kejaksaan berpesan agar jajarannya senantiasa menjadikan integritas dan kehati–hatian sebagai prinsip utama.
"Jalankan tugas dengan paripuirna dan taat prosedur, teliti dan cermat agar aset yang semestinya kembali ke negara dan korban dapat kembali dengan aman dan transparan," ujar Kepala BPA.
Dengan integritas, profesionalisme, dan sinergi, setiap langkah adalah komitmen untuk menjaga dan memulihkan aset bangsa demi kepentingan rakyat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id