STORY KEJAKSAAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penggeledahan di rumah salah satu pihak yang diduga terkait perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penggeledahan yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB itu dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi untuk mencari serta mengamankan dokumen dan barang elektronik yang relevan guna memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Barang-barang tersebut dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejati Kalbar mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang langsung dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan diproses penyitaannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut seraya menegaskan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Penyidikan masih terus berkembang dan masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang berjalan.
Sampai saat ini proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menegakkan hukum serta memberantas korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id