STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua tersangka dugaan penerima gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kedua orang tersangka itu adalah inisial KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya berinisial RA. Ayah dan anak ini diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana menjelaskan informasi awal adanya oknum DPRD yang meminta uang kepada sejumlah perusahaan rekanan sudah diperoleh tim penyidik sepekan sebelum penangkapan.
Dari informasi tersebut, penyidik mulai melakukan penelusuran dan Kejati Sumsel segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan terkait perkara itu.
Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Julia Eka Sari SH MH dalam penjelasan tertulisnya menambahkan uang tersebut merupakan pencairan uang muka dari proyek kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
Diungkapkan Kajati, proyek yang sudah ditangani sejak 2025 itu belum berjalan dengan baik bahwa baru selesai sebesar 37%.
Dari hasil penelusuran tim penyidik, ungkap Kajati, uang senilai Rp1,6 miliar tersebut diketahui sudah dibelikan sebuah mobil mewah bermerek Alphard berwarna putih dengan plat nomor B 2451 KYR.
"Kami lakukan penyitaan, dan sekarang (mobilnya) lagi on the way," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan 2 orang tersebut, tim penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi yaitu dua rumah milik Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.
Serta sebuah rumah Saksi MH yang berada di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Dari penggeledahan tim menyita satu Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Selain penggeledahan, tim penyidik yang sudah mengantongi surat perintah penyidikan juga telah memeriksan 10 orang saksi dalam kasus gratifikasi ini. Saat ini tim penyidik melakukan penyidikan terkait perkara pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelanggara negara seperti diatur dalam Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tenyang Tindak Pidana Korupsi.
"Ke depannya ini akan terus kita dalami. Saat ini kita baru dalam di Pasal 12 E, kemungkinan di pasal 11 dan 5 artinya pemberi pun kemungkinan berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini. kemudian tidak menutup kemungkinan juga kami akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk Pasal 2 dan Pasal 3," ungkap Kajati Sumsel.
Tak hanya itu, penyidik Kejati Sumsel juga akan mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan dari pemilik proyek, termasuk orang-orang di pemerintah daerah, dan tidak tertutup kemungkinan kepala daerah yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
"Kepal Daerah yang bertanggung jawab juga akan kami lakukan pemeriksaan terhadap perkara ini," tegas Kajati Sumsel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id