STORY KEJAKSAAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, S.H. M.H. menyampaikan penitipan uang pada Jumat, 13 Februari 2026 tersebut diperoleh dari Tersangka Harmojoyo melalui kuasa hukumnya.
"Terhadap uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta ini nanti akan ditempatkan ke rekening penampungan Kejasaan Negeri Palembang sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap," ujar Wakajati Anton.
Dijelaskan Anton, pengembalian uang kerugian keuangan negara ini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan kerja sama mitra bangun serah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dengan PT Makna Beatum.
Kerja sama itu terkait dengan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016 hingga 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 137.722.947.614,40.
Sebagai informasi, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Para tersangka yang diserahkan itu adalah inisial AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB.
Pada pelaksaan Tahap II kala itu, penydik baru melaksanakannya terhadap empat orang tersangka. Sementar satu tersangka lainnya berinisial AT selaku Direktur PT MB masih dalam pencarian tim Kejati Sulsel.
Bidang Pidsus Kejati Sulsel juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Tersangka AT sejak tanggal 2 Juli 2025. Serta memasukkan nama tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan per tanggal 20 Agustus 2025.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id