STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebesar 1.995.130 gram atau hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam sudah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Penegasan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Toto Roedianto, S.Sos, S.H dalam keterangan resminya menanggapi beredarnya narasi di media sosial mengenai perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadan.
Klarifikasi ini sekaligus disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Toto, proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kejati Kepri menegaskan bahwa status hukum terdakwa sepenuhnya ditentukan melalui proses peradilan, bukan oleh opini publik. Narasi yang berkembang di media sosial dengan menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal dinilai merupakan bagian dari pembelaan yang sah.
Namun demikian, penilaian atas dalil tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Kejati Kepri juga menegaskan komitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Institusi penuntut umum tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap terdakwa, kata Toto, memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan perlakuan yang adil di muka hukum.
Berdasarkan uraian perkara, kasus ini bermula pada April 2025 ketika saksi Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) tanker. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran.
Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Di negara tersebut mereka bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Setelah menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel di Thailand, rombongan kemudian menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat.
Dalam perjalanan selanjutnya, kapal menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket.. Muatan berupa 67 kardus yang dibungkus plastik putih tersebut kemudian disimpan di beberapa bagian kapal.
Berdasarkan berkas perkara, para awak kapal disebut mengetahui bahwa barang yang diangkut bukan minyak. Sebelum berangkat, terdakwa juga tercatat telah menerima transfer uang sebesar Rp 8.244.250.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.
Diungkapkan Aspidum Kejati Kepri bahwa proses persidangan terhadap terdakwa Fandi Ramadan telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026, dengan tuntutan pidana mati.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026.
Kejaksaan menegaskan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius dan bersifat transnasional yang mengancam masa depan generasi bangsa. Karena itu, penanganannya dilakukan secara tegas dan terukur.
Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menyikapi informasi serta tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu proses peradilan.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tutup Toto.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id