STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap pria berinisial BT selaku Direktur dari 3 perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA.
Tersangka BT diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi setelah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat BH selaku Kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara periode 2009–2010 dan tersangka ADR selaku Kadistamben Kutai Kartanegara periode 2011–2013).
“Tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, sehingga terhadap tersangka BT langsung dilakukan penahanan,” ujarnya kepada awak media setempat.
Ketentuan minimal dua alat bukti tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka BT dalam perkara dimaksud.
Penyidik langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan terhadap Tersangka BT selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Bahwa Tersangka BT selaku Direktur di ketiga perusahaan sekira pada tahun 2001 sampai dengan 2007 telah melakukan penambangan tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa ijin sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01 tidak tercapai.
Ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementrans yang diperuntukan bagi Transmigrasi hancur tidak berbekas dan batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar.
“Kawasan yang dirancang sebagai pemukiman dan lahan pertanian itu diduga berubah menjadi lokasi pertambangan. Ratusan rumah, lahan usaha tani, hingga fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun disebut rusak dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Perbuatan Tersangka BT diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 500 miliar. Namun terkait nilai kerugian tersebut, tim penyidik masih masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi
Atas perbuatannya, tersangka BT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id