STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL pada Rabu, 7 Januari 2026.
Uang titipan yang diterima Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dari dari saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS itu berjumlah Rp 110.376.339.349.
"Artinya masih ada beberapa sisa uang dari 1,3 triliun yang tim penyidik telah melakukan berbagai proses penyitaan, pendekatan kepada keluarga, pendekatan kepada tersangka, agar pengembalian keuangan dilakukan secepatnya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana dalam keterangan pers kepada awak media, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dengan pengembalian tersebut, Kejati Sumsel dalam perkara ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,-
Sebelumnya pada keterangan pers 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506,15 juta terkait perkara tersebut.
Diketahui, perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan estimasi nilai mencapai Rp 1,3 Triliun.
Pada bagian lain, Kajati Sumsel juga mengungkapkan perkembangan penyidikan Perkara Dugaan Tipikor dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Saat ini penanganan perkara tersebut sedang dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi. Dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memasukkan 1 orang Tersangka berinisial IH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak 31 Desember 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan 3 kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan diketahui sudah tidak ada di tempat.
"Kami sudah melakukan upaya kerja sama dengan teman AMC dari Kejaksaan Agung dan penyidik POLRI untuk melakukan satu penangkapan terhadap satu DPU," ungkap Kajati Sumsel.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH, selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 - Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.
Selain itu, Kajati Sumsel mengungkapkan Tim Penyidik Kejati Sumsel saat ini sedang mengusut perkara baru terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKU) Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp 49 miliar
Saat ini proses penanganan perkara baru dalam tahap penyidikan umum sehingga Kejati Sumsel belum bisa memberikan informasi rinsi terkait kasus tersebut.
"Mudah-mudahan nanti setelah ada penatapan tersangka, baru akan kami berikan informasi baik mengenai modus operandinya, maupun siapa-siapa yang bertanggung jawab perkara ini," ujar Kajati Sumsel.
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id