STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan tidak ada penangkapan seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun seperti ramai diberitakan media.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Kepala Seksi Penyidikan di Kantor Kejati Jatim, Jumat, 2 Januari 2026.
“Kami tidak melakukan penangkapan, melainkan pengamanan sumber daya organisasi (Pam SDO)," tegas Wakajati.
Menurut Saiful, Tim Pam SDO Kejati Jatim bermaksud meminta klarifikasi laporan dugaan permintaan sejumlah uang untuk Rumah Lor (Kejaksaan) dan Rumah Kidul (Polres) dari kepala desa se-Kabupaten Madiun. Tim juga meminta klarifikasi terkait informasi dugaan permintaan persentase sebesar 2 persen Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Tim Pam SDO Kejati Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Camat Balerejo, Kepala Desa Balerejo, serta pihak pelapor.
Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa awalnya sebagian kepala desa berinisiatif mengumpulkan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pendampingan dan pembinaan aparat penegak hukum. Inisiatif tersebut kemudian disampaikan secara informal kepada Kadis DPMD dan Camat dan rencananya akan dikoordinasikan melalui paguyuban kepala desa.
Namun melihat adanya keberatan dari sejumlah kepala desa, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Madiun disela rapat koordinasi pada 24 Desember 2025 menyampaikan agar rencana tersebut dihentikan dan dibatalkan. Begitupun dengan uang yang telah terkumpul dari delapan desa diimbau untuk dikembalikan kepada masing-masing desa.
Ditegaskan Wakajati bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pernah meminta sejumlah uang kepada Kepala Desa dan isu tentang dugaan permintaan kepada Kepala Desa se-Kab. Madiun maupun permintaan persentase sebesar 2 persen dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun 2025 tidak terbukti kebenarannya.
Penkum Kejati Jatim
Wakajati menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap jaksa atau pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id