STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam arahan yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Jaksa Agung menegaskan esensi dan semangat kolektif untuk menyelaraskan langkah memperkuat strategi institusi tidak berkurang meski Rakernas Kejaksaan RI tahun ini digelar secara daring.
Menurut Jaksa Agung, output dari Rakernas ini dirancang untuk mendukung target jangka panjang mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.
Rakernas Kejaksaan Tahun 2026 juga telah menghasilkan sejumlah butir rekomendasi penting seperti menetapkan laporan tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahun berikutnya, menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43.646.627.578.000, serta menyusun peraturan untuk mendukung Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengawasan.
Rekomendasi lain adalah pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta menyusun relugasi terkait penyesuaian tugas dan wewenang Kejaksaan mengenai penerimaan PNBP yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan; dan transformasi digital dengan optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai pendukung pelaksanaan tugas.
Jaksa Agung juga menindaklanjuti hasil Rakernas Tahun 2026 dengan menginstruksikan lima program kerja yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan.
Lima program prioritas itu adalah pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak pada pengembangan institusi, mewujudkan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi fungsi pengawasan profesional.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel,.
Terakhir, program prioritas pelaksanaan arahan direktif Presiden terkait penegakan hukum untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebagai landasan operasional, hasil Rakernas Tahun 2026 dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh dan melaksanakan secara konsisten, setiap ketentuan dan poin yang tertuang dalam instruksi tersebut,” jelas Jaksa Agung.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung tinggi marwah Kejaksaan dalam setiap ucapan dan tindakan.
"Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kewenangan. Setiap pimpinan satuan kerja harus memastikan pengawasan melekat berjalan efektif," tegasnya dalam pidato yang dibacakan Plt. Wakil Jaksa Agung.
Seluruh satuan kerja juga diminta secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id