STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites, yang berlokasi di Karet Pedurenan No. 45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Penyitaan aset diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pada Kamis 11 Desember 2025 itu turut disaksikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Puspenkum Kejagung
Tahapan penyitaan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, dan terakhir pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapuspenkum, penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Dengan pertimbangan tersebut, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan perkara serta pemeliharaan aset, penyidik telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Langkah ini mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, maka barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar.
Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan Upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id