STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana mengingatkan para jaksa di seluruh Indonesia bahwa Indonesia saat ini sedang memasuki era hukum pidana nasional.
Pesan tersebut disampaikan Jampidum saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia yang berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Januari 2026
Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi di era baru hukum pidana nasional.
Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.
“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum.
Kegiatan pengarahan kali ini berfokus pada kesiapan jajaran Korps Adhyaksa dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pengarahan tersebut, Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan.
Keempat paramater itu adalah dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.
Parameter kedua adalah gugurnya kewenangan menuntut dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru. Ketiga adalah perubahan ancaman pidana yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana (misalnya penjara vs kerja sosial).
Terakhir adalah parameter perubahan unsur tindak pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.
Selain menyinggung soal empat paremeter, Jampidum dalam pengarahan itu juga menjelaskan tentang pemetaan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil.
Beberapa instruksi teknis dari Jampidum tersebut meliputi tahap Pra-Penuntutan. Pada tahan ini penuntut umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.
Sementara pada Tahap II (Penyerahan), Jampidum menjelaskan Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, dan Tersangka/Penasihat Hukum.
Pada tahap penuntutan, Jampidum menjelaskan bahwa surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan.
Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Sementara pada tahap eksekusi, Jampidum mengingatkan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.
Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan. Jampidum berharap seluruh jajaran Pidum dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id