STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait para tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing.
Dari hasil koordinasi dengan KPK tersebut, Kejaksaan menerima penyerahan tiga orang tersangka yang salah satunya adalah oknum jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H menyatakan salah satu tersangka yang terjaring dalam OTT oleh KPK itu adalah oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya sehingga langkah-langkah kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," ujar Kapuspenkum dalam keterangan pers di kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025
Dari hasil sinergi dan koordinasi dengan KPK, Kapuspenkum mengatakan, Kejaksaan telah menerima penyerahan oknum jaksa berinisial RZ dan dua orang tersangka dari pihak swasta berinisial DF dan MS yang salah satunya adalah seorang perempuan.
Diungkapkan Kapuspenkum, penyidik Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara yang melibatkan oknum jaksa pada 17 Desember 2025. Kejaksaan bahkan sudah sudah menetapkan dua orang 2 tersangka.
Dengan penyerahan tiga orang yang terjaring OTT oleh KPK, Kapuspenkum mengatakan perkara dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) kini berjumlah lima orang.
Dari lima orang tersangka tersebut sebanyak 3 di antaranya adalah oknum jaksa.
Kapuspenkum menjelaskan Anang kelima tersangka itu diduga melakukan pemerasan dalam penangan kasus Informasi dan Transaksi Keuangan (ITE) yang melibatkan warga negara asing.
"Perkaranya yang disebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," tutur dia.
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut Anang, oknum jaksa dinilai tidak bertindak profesional dan diduga melakukan transaksi dan melakukan pemerasan.
Pada bagian lain, Kapuspenkum juga mengungkapkan pimpinan Kejaksaan prihatin dengan perbuatan yang dilakukan oleh para oknum jaksa. Namun, Kejaksaan menegaskan sikap dan dukungannya dalam upaya penegakan hukum serta membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jaksa Agung, kata Kapuspenkum, menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi jaksa-jaksa yang lain agar tidak berbuat curang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id