STORY KEJAKSAAN - Saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018-2023 menyoroti kebijakan penyewaan Orbit Terminal Merak oleh PT Pertamina (Persero).
Salah satu klaster penyimpangan utama dalam perkara perkara korupsi minyak mentah di PT Pertamina itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,9 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 29 Januari 2026 mengungkapkan bahwa penyewaan ini merupakan hasil dari sebuah desain persekongkolan jahat dan intervensi dari pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan.
“OTM memaksa Pertamina untuk melakukan penyewaan meski perusahaan sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi," ujar JPU Zulkipli seraya menambahkan, "Proses ini dinilai melawan hukum karena tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian yang optimal dan melanggar berbagai mekanisme pengadaan yang ada.”
Selain masalah urgensi, proses pencampuran bahan bakar atau blending di terminal OTM juga dianggap bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi dan hanya membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan.
Tindakan tersebut berimplikasi pada kerugian kompensasi negara sebesar Rp13 triliun karena komponen perhitungannya merujuk pada beban biaya yang tidak wajar.
Dalam persidangan tersebut, para saksi memaparkan detail perhitungan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum di PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp285 triliun," ungkap JPU Zulkipli.
Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$ 2,7 miliar dan Rp 25,4 triliun. Nantinya perkiraan kerugian keuangan a tersebut akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan mendatang.
Temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.
Menanggapi kesaksian sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Mantan Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, JPU menegaskan bahwa perspektif auditor BPK adalah bukti hukum yang sah untuk mendeklarasikan kerugian negara secara detail di persidangan.
Dengan keterangan ahli ini, JPU meyakini bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama telah terbukti secara terang dan kuat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id