STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menegaskan keterangan yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi PT Pertamina memperkuat adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hilir hingga hulu di perusahaan minyak pemerintah itu selama periode 2013-2024.
Diketahui Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Triyana, meskipun saksi tidak terlibat langsung dalam operasional harian, keterangan yang diberikan Ahok selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di perusahaan negara tersebut.
Puspenkum Kejagung
Menurut JPU, keterangan yang disampaikan Ahok sangat krusial karena sejalan dengan keterangan saksi lainnya seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati 2018-2024 dan mantan Wakil Menteri ESDM merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Arcandra Tahar.
Para saksi tersebut secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.
“Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan," ujar JPU Triyana
Ditambahkannya, pada tahun 2014, terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina. "Namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” terang JPU Triyana.
JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang hingga saat ini dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi di persidangan.
Terkait isu konflik kepentingan, JPU memberikan tanggapan tegas mengenai fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. JPU menyatakan bahwa aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menciptakan beban etis dan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan strategis BUMN
JPU menyatakan bahwa aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menciptakan beban etis dan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan strategis BUMN.
Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah memiliki bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan.
Menutup keterangannya, JPU menginformasikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli.
Pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para Direksi Pertamina tersebut menyimpang secara hukum dan merugikan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id