STORY KEJAKSAAN - Memasuki tahun 2026, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan yang selama ini telah dijalankan. Satgas akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dari segala bentuk kegiatan ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan.
Satgas PKH memastikan langkah penertiban tersebut akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan pers kepada awal media usai Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.
Rapat Koordinasi tersebut membahas tentang capaian kinerja tahun 2025 serta rencana kerja tahun 2026 khususnya dalam tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Selain Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Rapat Koordinasi Satgas PKH dihadiri oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I yakni Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono serta pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terkait capaian kerja tahun 2025, Satgas PKH melaporkan sebanyak 2,47 juta hektare (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit dari total penguasaan 4,09 juta Ha telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara sisanya seluas 1,61 juta Ha sedang dalam tahap verifikasi.
Pada sektor tambang, Satgas PKH melalui Satgas Halilintar telah berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mendorong realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak.
Total realisasi pendapatan negara dari pembayaran denda yang telah dilakukan pelaku usaha sawit dan tambang dilaporkan mencapai Rp 5,2 triliun. Selain itu terdapat potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.
Dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, Satgas PKH mencatat sebanyak 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal.
Sementara dari sektor perkebunan kelapa sawit, Satags PKH melakukan pemanggilan terhadap 83 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah membayar denda, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta reschedule.
Tindak lanjut Satgas PKH tersebut telah berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,3 triliun yang diterima negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id