STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung RI berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait Tindakan Administrasi Pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Perkara yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, dkk tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta lewat Putusan Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
"Kemenangan ini mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan demi kepentingan negara dan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H., dalam keteramgan tertulisnya.
Kapuspenkum menjelaskan objek gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 ini adalah pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektar.
Lahan tersebut berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nomor: B-2041/PKH-3/09/2025 tertanggal 9 September 2025.
Serta, Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-005/G/Gtn.1/09/2025 tertanggal 15 September 2025 kepada Tim JPN yang dipimpin oleh Badrut Tamam, S.H., M.H.
Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Tindakan tersebut dinilai sah dari tiga aspek utama yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi.
Adapun amar putusan lengkap perkara Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT adalah menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat pada tahap Dalam Penundaan, menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima pada tahap eksepsi.
Majelis hakim dalam pokok perkara akhirnya memutuskan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya serta menghukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.000.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id