STORY KEJAKSAAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyerahan hasil penguasan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 Hektare (Ha) dan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH tersebut berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan 1 perusahaan pertambangan nikel.
Dalam kegiatan yang disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto itu juga dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440,469,74.
Uang triliunan rupiah tersebut berasal dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun dan perkara Impor Gula senilai Rp 585 miliar.
Penyerahan uang hasil penyelamatan kerugian negara dengan total senilai Rp 6.625.294.190.469,74 diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Tim Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 ha atau mencapai lebih dari 400% dari target yang ditetapkan. Nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali tersebut mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Satgas PKH selanjutnya telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha, dengan rincian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.708.033,583 Ha diserahkan pengelolannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lahan seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali.
Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 81.793 yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk dihutankan oleh kementerian terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kementerian/Lembaga terkait yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” ujar Jaksa Agung.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id