STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengakselerasi Program Prioritas Nasional guna mewujudkan visi "Asta Cita" pemerintah.
Ajakan tersebut disampaikan Jamintel saat memberikan sambutan dalam acara Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, yang diselenggarakan di Kabupaten Boyolali, Rabu 14 Januari 2026.
Menurut Jamintel, tantangan dalam pengelolaan pembangunan di tingkat desa harus menjadi perhatian dan sorotan semua pihak.
Berdasarkan data statistik, penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Desa menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023, kepala desa yang terseret dalam perkara Tipikor berjumlah 187 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 275 kasus pada tahun 2024.
Setahun yang lalu, jumlah penanganan perkara Tipikor yang melibatkan kepala desa bahkan meningkat hampir dua kali lipat menjadi 535 kasus.
“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Jamintel.
Menghadapi tantangan tersebut, Jamintel menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif (pencegahan) dan pengamanan pembangunan.
Upaya ini dilakukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.
"Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini," imbuh Jamintel.
Salah satu instrumen utama Kejaksaan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa.
Ke depan, program ini diperkuat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kemendagri dan SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.
Integrasi teknologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dana desa dan aset publik dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kejaksaan juga telah aktif membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah.
Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan efektif.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id