STORY KEJAKSAAN - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan asal Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut diamankan di Komplek Wisata Bukit Mas Lakarsantri, Surabaya, Jatim pada Kamis 8 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan buronan yang ditangkap bernama Frenky Ratu Taga yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika.
Pria kelahiran Ende pada 28 Oktober tersebut ditetapkan bersalah sesuai putusan petikan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang perkara tindak pidana narkotika melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Golongan 1.
Saat diamankan, lanjtu Kapuspenkum, Terpidana yang bekerja sebagai wiraswasta bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, terpidana yang tercatat merupakan warga Ende Tengah itu dibawa ke Kejati Jatim untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id