STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melaporkan capaian signifikan kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain laporan capaian kinerja, Jaksa Agung juga memaparkan rencana strategis yang akan dilaksanakan Kejaksaan RI untuk tahun anggaran 2026.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menyampaikan fokus utama Kejaksaan yang mencakup implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024-2029 yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, yang secara langsung mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 telah menjalankan efektivitas pengelolaan anggaran dengan realisasi sebesar 98,94% atau setara dengan Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran sebesar RP26,68 triliun.
Puspenkum Kejaksaan Agung
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kinerja intensif di berbagai lini, termasuk Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun serta mengawal program prioritas seperti pengamanan makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia.
Pada aspek penegakan hukum tindak pidana umum, Kejaksaan telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berhasil menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Sementara di bidang pidana khusus, fokus utama tetap pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian ekonomi negara, termasuk melalui keberhasilan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun.
Berbagai upaya penegakan hukum ini diperkuat dengan memperketat pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 165 pegawai sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.
Pada bagian lain, Jaksa Agung juga melaporkan Kejaksaan RI telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang akan dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen pada tahun 2026.
Namun, lanjut Jaksa Agung, terdapat kekurangan anggaran yang signifikan, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di tingkat daerah yang terancam berkurang hingga 75%.
Menghadapi kondisi tersebut, Jaksa Agung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna memastikan kelancaran tugas-tugas krusial seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa Kejaksaan yang saat ini belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kejaksaan juga akan terus memperkuat tata kelola pembinaan karier melalui pembentukan lembaga Assessment Centre sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025.
“Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur,” imbuh Jaksa Agung.
Menutup paparannya, Jaksa Agung meminta dukungan penuh dari Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan program strategis tahun 2026 dapat terealisasi demi menjamin penegakan hukum yang tidak hanya kuat dan bersih, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id