STORY KEJAKSAAN – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Simanjuntak, mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 di Aula Sasana Adhy Karyya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Upacara pembukaan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Mulyana, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), para Staf Ahli Jaksa Agung, Komisioner Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), perwakilan Badan Pembinaan Hukum dan HAM TNI, Oditur Jenderal TNI, serta para pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badiklat Kejaksaan RI.
PPPJ yang merupakan tahapan strategis dalam pembentukan Jaksa profesional di lingkungan Korps Adhyaksa tahun ini mengusung tema “Mewujudkan Penegak Hukum yang Profesional, Berintegritas, dan Berkapabilitas Tinggi dalam Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung dalam sambutan yang dibacakan Kabadiklat menegaskan bahwa Diklat PPPJ merupakan titik awal pembentukan karakter, penguatan kompetensi, serta peneguhan jati diri seorang Jaksa sebagai aparatur penegak hukum yang berintegritas dan profesional.
“Jadikan Diklat PPPJ ini sebagai fondasi untuk menjembatani antara ilmu pengetahuan, etika profesi, dan tanggung jawab pengabdian. Dengan demikian, Saudara-saudara akan mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi dalam mengawal transformasi penegakan hukum modern,” ujar Jaksa Agung mengutip laman Badiklat Kejaksaan RI.
Jaksa Agung menekankan bahwa Diklat PPPJ tidak hanya bertujuan membentuk kemampuan teknis, tetapi juga menanamkan kedisiplinan, kebersamaan, jiwa korsa, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya antara Kejaksaan dan TNI.
Lebih lanjut disampaikan bahwa PPPJ merupakan proses transformasi besar bagi pegawai Kejaksaan, dari staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan status tersebut membawa konsekuensi meningkatnya tanggung jawab, kewenangan, dan tuntutan integritas dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
Badiklat Kejaksaan RI
Jaksa Agung mengingatkan para peserta bahwa penegakan hukum nasional saat ini berada pada fase penting, seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru. Perubahan paradigma hukum pidana tersebut menuntut Jaksa yang adaptif, cermat, serta memiliki pemahaman filosofis, yuridis, dan sosiologis secara utuh.
“Jaksa tidak lagi cukup hanya menjadi pelaksana norma, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Jaksa Agung kembali menyampaikan bahwa program pemberantasan tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas strategis Kejaksaan. Upaya tersebut membutuhkan kecakapan teknis, keberanian moral, serta keteladanan pribadi dari setiap Jaksa.
Para peserta PPPJ diingatkan mengenai kewenangan Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum, fungsi sebagai pengacara negara, serta peran dalam pemulihan aset negara
Dalam menghadapi era digital, Jaksa Agung menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum berbasis teknologi. Jaksa dituntut melek teknologi, mampu memanfaatkan sistem informasi, analisis data, serta instrumen digital secara bertanggung jawab.
“Manfaatkan momentum diklat ini untuk mengembangkan potensi diri. Ilmu yang diasah dengan kesungguhan dan nurani yang bersih akan melahirkan penegakan hukum yang berintegritas dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pesan Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung menitipkan para peserta PPPJ kepada Kabadiklat, jajaran Badiklat, serta para widyaiswara agar mendidik dan membentuk para tunas Adhyaksa dengan sungguh-sungguh.
“Saya titip anak-anak saya, tunas Adhyaksa calon penerus masa depan Kejaksaan. Masa depan institusi kita ada di tangan mereka,” pungkasnya, seraya menegaskan bahwa kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI, Rini Hartatie, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 dilaksanakan selama 134 hari, terhitung mulai 19 Januari hingga 25 Juni 2026.
Sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, PPPJ Tahun 2026 juga diikuti oleh peserta dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari total 505 peserta, sebanyak 500 orang merupakan calon Jaksa dari unsur PNS Kejaksaan, sementara 5 orang lainnya berasal dari TNI. Keikutsertaan peserta TNI tersebut dinilai penting dalam rangka penguatan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta optimalisasi penanganan perkara koneksitas.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id