STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof (HC) Dr. Narendra Jatna menegaskan bahwa transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kebutuhan strategis yang harus dimaknai sebagai upaya sistemik untuk membangun budaya korporasi yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.
Pesan tersebut disampaikan Jamdatun saat menjadi narasumber Talkshow PELINDO FORUM 2026 di Grand Barunawati Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu, 28 Januari 2026.
Jamdatun yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim Dr. Martha Parulina Berliana memberikan paparan dengan tema “Transformasi Tata Kelola BUMN, Memperkuat Integritas Bisnis, Mencegah Korupsi dan Mengoptimalkan Pendapatan Korporasi”.
Dalam pemaparannya, JAM Datun menggarisbawahi pentingnya fungsi pencegahan sebagai pendekatan utama dalam meminimalkan risiko hukum dan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Pendekatan preventif tersebut harus didukung oleh sistem pengendalian internal yang efektif, manajemen risiko hukum yang terukur, serta kepatuhan yang konsisten terhadap prinsip good corporate governance (GCG).
Setiap langkah dan kebijakan bisnis BUMN, ditegaskan JAM Datun perlu bersandar pada penerapan business judgment rule yang tepat. Dengan demikian, direksi dan manajemen dapat mengambil keputusan secara profesional tanpa dibayangi kekhawatiran kriminalisasi, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan semata-mata untuk kepentingan korporasi.
PELINDO FORUM 2026 dihadiri Direktur Utama PT Pelindo, Jajaran Direksi dan Manajemen serta ratusan peserta.
Partisipasi Kejaksaan RI dalam forum ini mencerminkan dukungan nyata terhadap penguatan tata kelola BUMN. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kepastian hukum dan pendekatan preventif terus dikedepankan sebagai fondasi pengambilan keputusan bisnis yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan korporasi serta pembangunan nasional
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id