STORY KEJAKSAAN - Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa kompleksitas aset saat ini menuntut BPA untuk bertransformasi dari sekadar pengelola barang sitaan menjadi manajer aset negara yang proaktif, yang mampu menjaga dan mengoptimalkan nilai ekonomis aset demi kepentingan negara.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPA Kejaksaan RI dalam sambutan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara” bertempat di Gedung Kantor BPA, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Indonesia Financial Group (IFG) ini melibatkan seluruh jajaran dari Pejabat Eselon II - IV serta Praktisi Pemulihan Aset dilingkungan BPA dan juga Perwakilan dari IFG serta anggota Holding IFG.
Menurut Dr Kuntadi, kompleksitas aset yang dikelola saat ini semakin berkembang. Tidak hanya berupa tanah dan bangunan, aset yang dikelola juga mencakup perkebunan produktif, hotel yang masih beroperasi, hingga instrumen finansial seperti saham dan portofolio pasar modal.
Dr Kuntadi berharap kolaborasi yang terjalin ini akan melahirkan perspektif dan preseden baru dalam merumuskan standar pengawasan aset, pengelolaan barang sitaan yang kompleks sehingga memperkaya instrumen audit negara ke depan.
"Kegiatan ini adalah momentum emas untuk memelopori lahirnya standar baku penilaian forensik dan aset sitaan yang tentunya akan mengangkat level dan ruang lingkup profesionalisme profesi penilai di Indonesia," ujar Dr Kuntadi.
Forum FGD mengangkat tiga fokus utama diskusi yaitu penguatan objektivitas dan metodologi penilaian aset oleh penilai profesional, penguatan tata kelola dan manajemen risiko dalam pengelolaan aset negara, serta pengelolaan instrumen finansial melalui dukungan sektor jasa keuangan.
Optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara merupakan bagian penting dari upaya asset recovery, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta memastikan bahwa setiap kekayaan negara dapat dikelola secara optimal bagi kepentingan bangsa dan negara.
Hadir sebagai narasumber yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta PT Bahana Sekuritas. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara penegak hukum, profesi penilai, lembaga pengawas, dan industri keuangan dalam membangun tata kelola pengelolaan aset negara yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional.
Sementara itu, Plh Direktur PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), Heru Handayanto berharap sinergi antara IFG dengan BPA akan terus berlanjut di masa mendatang.
Plt Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Asuransi Jiwa IFG, Eli Wijanti menambahkan kegiatan FGD berjalan dengan konstruktif serta materi yang disampaikan relevan dengan pengelolaan aset serta tata kelola pengelolaan aset BUMN dan afiliasinya
Kepala Bagian Penyesuaian Program, Pelaporan, dan Penilaian pada Sekretaris BPA Kejaksaan RI, Otto SOmpotan, S.H., M.H. berharap FGD yang membahas tentang pengelolaan aset atau barang milik negara sangat bermanfaat bagi BPA selaku pengurus barang milik negara yang berasal dari tindak pidana.
"Untuk ke depannya sangat kami harapkan kemajuan dan pengembangan BPA khususnya dalam menyongsong RUU Perampasan Aset dan Penyesuaian Pengelolaan Aset sesuai dengan KUHAP yang baru saja dirilis," ujarnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id