STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menyampaikan langkah penyusunan administrasi perkara dan pola penanganan perkara yang bersifat holistic di Lingkungan Kejaksaan RI menjadi hal utama dalam upaya menyesuaikan perkembangan penanganan perkara.
Arahan tersebut disampaikan Jamdatun saat memimpin Rapat Terpadu Penyusunan Administrasi Perkara dan Pola Penanganan Perkara serta Tindak Lanjut Instruksi Jaksa Agung (INSJA) No. 1 Tahun 2026 di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Rapat terpadu ini digelar dalam rangka menyesuaikan tata kelola administrasi dan efektivitas penanganan perkara.
Menurut Jamdatun, penyusunan administrasi perkara dan pola penanangan perkara yang bersifat holistic di Lingkungan Kejaksaan RI dilakukan dengan pendekatan Corporate strategic yang dimulai dengan penyusunan peta arsitektur dan peta jalan atas kebutuhan penyusan administrasi dan pola penanganan perkara.
Sementara terkait implementasi INSJA No. 1 Tahun 2026, Jamdatun mengingatkan instruksi tersebut bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan momentum untuk mempererat koordinasi antar-bidang.
Sebagai langkah awal, diperlukan upaya penyusunan peraturan internal terkait mekanisme kerja sama dan pola koordinasi dalam pelaksanaan PP No 45 Tahun 2025.
Sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Jamdatun terus memastikan setiap dukungan hukum diberikan secara transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Integritas bukan sekadar komitmen, tetapi diwujudkan dalam kerja nyata dan kolaborasi strategis.
Rapat terpadu kali ini diawali dengan sambutan pembuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (SESJAMDATUN) yang menekankan pentingnya adaptasi regulasi terbaru dalam alur kerja birokrasi administrates dan pola penanganan perkara secara komperhensif di lingkungan Kejaksaan RI.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id