STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali mengumumkan rencana pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil.
Pelaksanaan lelang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., menerangkan lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444.
"Batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Objek lelang tersebut akan dijual dalam 1 paket dengan rincian yaitu 1 unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja.
Kapal tanker tersebut memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton. Kapal tersebut juga bermuatan Light Crude Oil denganvolume sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.
Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Kapuspenkum, total nilai limit objek lelang tersebut ditetapkan senilai Rp 1.174.503.193.400 dan peserta diwajikan untuk memenuhi uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.
Syarat-syarat lelang yang ditentukan adalah calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id. Peserta lelang juga diwajibkan memenuhi persyaratan khusus memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yaitu Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak Bumi.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebagai informasi, kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari 22-23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jl. Engku Putri No. 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam
Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id