STORY KEJAKSAAN - Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Kejati Daerah Khusus Jakarta telah menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF kepada Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025.
Oknum TTF selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara sebelumnya diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan penyerahan oknum jaksa berinisial TTF tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum.
Penyerahan ini juga, lanjut Kapuspenkum, bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, institusi Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Selain penyerahan oknum jaksa TTF, Kejagung juga menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah dan SL dari pihak swasta, yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Keduanya diproses penyidik JAM PIDSUS terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik JAM PIDSUS hari ini telah menetapkan P dan SL sebagai Tersangka.
Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejagung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan
Baca Selengkapnya
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id