STORY KEJAKSAAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan terus ditegakkan.
Tak hanya sebatas pelanggaran sanksi administratif, Satgas PKH kini sedang membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran pidana dalam musibah tersebut.
"Kita sudah masuk pada proses pro justice (Por justisia). Tentunya ketaatan pada proses hukum yang diatur dalam hukum acara akan menjadi bagian penting dari penegakan hukum," ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025.
Menurut Barita, Satgas PKH turut terjun menangani kasus ini karena tempat kejadian perkaranya berlangsung di kawasan hutan. Satgas PKH menduga banjir yang terjadi di Sumatera terjadi karena alih fungsi lahan di kawasan hulu.
Untuk itu, Satgas PKH akan menggelar kegiatan investigasi berupa penyelidikan untuk menemukan sumber penyebab terjadinya bencana banjir di Sumatera yang sesungguhnya
"Dia punya perizinan atau tidak, apakah izin itu sesuai dengan apa yang ada di lapangan atau tidak," ujar Bartita menjelaskan proses investigasi yang akan dijalankan Satgas PKH
Dari proses investigasi awal, ungkap Barita, tim Satgas PKH menemukan sejumlah data dan fakta dari peristiwa yang terjadi. Hasilnya, tim menemukan indikasi kuat 12 korporasi diduga turut berkontribusi dalam memicu terjadi musibah tersebut.
Saat ini, ke-12 perusahaan tersebut sedang menghadapi proses pemeriksaan uang berfokus pada pengumpulan alat bukti yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Barat.
Metro TV
Terkait para tersangka, Barita menjelaskan subjek hukum yang bisa diminta pertanggungjawaban nantinya bisa individu, korporasi atau keduanya. Hal itu semua akan ditentukan oleh data, fakta, dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
Meski telah menemukan indikasi kuat adanya 12 perusahaan yang berkontribusi pada banjir Sumatera, Barita menegaskan Satgas PKH akan tetap menjunjung tinggi asal praduga tak bersalah.
"Kita tunggu prosesnya tapi buktinya sudah dipegang dan sedang dilakukan investigasi untuk nenentukan proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id