STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit 2 tahun 2022-2023 pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI H. Sumantri yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Agung Setiawan dan Kasi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Parid Purnomo dalam keterangan pers kepada awak media setempat mengatakan hasil penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.564.522.131,71.
"Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi para petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI," ujar Kajari.
Identitas ketiga orang tersangka itu adalah inisial SS selaku Komisaris Utama/Pengelola Keuangan PT. Karomah Ilahi Mandira, Ln selaku Sekretaris PT. Karomah Ilahi Mandira, dan Sn selaku Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022.
Menurut Kajari, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah terkait peran mereka dalam kegiatan korupsi KUR tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan mogus operandi yang tergolong sistematis. Pengajuan kredit yang secara administratif tidak memenuhi syarat tetap diloloskan oleh tersangka Sn dan dana yang cair dialirkan ke rekening perusahaan pribadi milik tersangka SS. Sementara buku tabungan para petani dikuasai oleh pihak tertentu.
"Ini jelas melanggar ketentuan, di mana dana subsidi KUR tidak diperbolehkan dicairkan kepada korporasi,” tegas Kajari.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (Primair).
Guna mempercepat proses penyidikan, penyidik menetapkan ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Kayuagung.
“Kami berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga terang benderang. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah prioritas kami demi keadilan bagi para petani di Kabupaten OKI,” ujar Kajari.
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id