STORY KEJAKSAAN - Seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di pusat dan daerah menggelar apel perdana tahun 2026 pada Senin, 5 Januari 2026.
Pada apel perdana tersebut, seluruh insan Adhyaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejari menegaskan keseiapannya untuk menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Amanat itu salah satunya disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. saat memimpin apel gabungan yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kejati Jatim dan Kejari Samarinda, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam arahannya, Kajati Kaltim menegaskan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Kajati kembali mengingatkan seluruh jajaran agar mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, baik dari aspek pemahaman substansi maupun kesiapan teknis pelaksanaannya.
Kajati Kalimantan Barat (Kalbar), Dr. Emilwan Ridwan yang memimpin langsung Apel Kerja Perdana Tahun 2026 dalam amanatnya juga mengingatkan pentingnya semangat baru untuk meningkatkan kinerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui inovasi, evaluasi, dan monitoring berkelanjutan.
Kajati juga menegaskan kesiapan seluruh Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dengan mendorong diskusi dan penyamaan persepsi khususnya di bidang Pidum dan Pidsus, disertai pengawasan dan evaluasi pimpinan.
Selain itu, Kajati meminta penyusunan Rencana Kerja Tahun 2026 dilakukan secara realistis dan adaptif terhadap kondisi anggaran, serta kesiapan menghadapi Rakernas secara daring.
Pesan yang sama juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Batu, Dr Andi Sasongko, S.H., M.H dalam apel kerja hari Senin pada Kejari Batu yang dihadiri oleh para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub-Bagian (Kasubag), Kepala Sub-Seksi (Kasubsi), Kepala Urusan (Kaur), Jaksa, pegawai dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN).
"Di Tahun yang baru, semoga juga membawa semangat yang baru, harapan yang baru dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh Jaksa dan Pegawai di Tahun 2026 ini”, pesan Kajari Batu.
Dalam amanatnya, Kajari Batu juga berpesan kepada seluruh jaksa pada Kejari Batu agar dapat mempedomani dan mendalami berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru di Tahun 2026 ini,
“Saya berharap Kasi Pidum dan para Jaksa, lebih sering untuk melakukan FGD dalam penyelesaian perkara," pesannya.
Diingatkan kepada seluruh jaksa Kejari Batu bahwa KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting antara lain penerapan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, sementara itu, pada aspek KUHAP baru ada beberapa instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, antara lain DPA (Deferred Prosecution Agreement), Plea Barganing, dan skema denda damai ekonomi
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id