STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menorehkan pencapaian kinerja positif sepanjang tahun 2025. Salah satu capaian signifikan adalah realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 1.039.479.921 atau 1.732,47% dari target yang ditetapkan.
Kejati Jatim setahun yang lalu juga menorehkan capaian positif terkait pengamanan enam orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan turut andil dalam pendampingan terhadap 88 Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) dengan nilai kontrak mencapai Rp3,4 triliun.
“Capaian kinerja ini kami sampaikan sebagai bagian dari akuntabilitas dan pengendalian kinerja secara sistematis, profesional, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Agus Sahat, S.T., S.H., M.H., dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejati Jatim Tahun 2025 di Ruang Rapat Kejati Jatim, Rabu, 31 Desember 2025.
Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugas penegakan hukum yang mencakup bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengawasan, pidana militer, hingga pemulihan aset.
Selain setoran PNBP, pengamanan DPO, dan pendampingan PSN serta PSD, Kejati Jatim juga melaporkan upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dengan memperkuat peran melalui persetujuan 257 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Sejalan dengan capaian tersebut, Wakil Kajati Saiful Bahri Siregar juga mengungkapkan keberhasilan bidang tindak pidana khusus atas eksekusi terhadap 236 terpidana perkara korupsi, tindak pidana khusus lainnya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari eksekusi ini, Bidang Pidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara sejumlah Rp26,4 miliar yang berasal dari eksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan,” terang Wakajati.
Sementara terkait peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Jatim mencatat capaian yang memuaskan dengan berhasil memberikan 26 bantuan hukum nonlitigasi, melakukan penandatanganan 22 perjanjian kerja sama (MoU), serta menyelesaikan 62 pendampingan hukum.
Dari langkah tersebut, sejumlah Rp 1,9 miliar keuangan negara berhasil dipulihkan dan lebih dari Rp 116,8 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan.
Menutup pemaparannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa arah penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan serta pemulihan keuangan negara.
Komitmen ini menjadi landasan penting bagi penguatan akuntabilitas institusi sekaligus peningkatan kepercayaan publik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id