STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar forum sinergi antar para penegak hukum untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi transisi regulasi hukum pidana nasional. Forum berupa pengarahan dan diskusi Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) itu digelar di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel pada Senin, 12 Januari 2026.
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, turut hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM Suwono, Wakil Kajati Sulsel Prihatin, serta Ketua Pengadilan Negeri Makassar, YM I Wayan Gede Rumega. Turut hadir para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Kepala Seksi Pidum dan Pidsus se-Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim. Menurutnya, berlakunya KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan mental dan intelektual yang lebih tinggi dari para aparat.
Kejati Sulsel
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM Suwono sebagai narasmber dalam paparannya menjelaskan tentang perjalanan panjang regulasi hukum pidana nasional yang telah dirancang sejak tahun 1960-an hingga akhirnya disahkan pada tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa hukum baru ini dibangun dengan semangat menciptakan keadilan yang bermartabat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sejumlah poin krusial yang dibahas dalam diskusi kali ini adalah seputar pemaafan hakim menyangkut pengaturan terkait judicial pardon. Implementasu ketentuan ini dengan catatan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Turut dibahas juga poin mengenai upaya paksa dan praperadilan. Mekanisme terbaru mengenai prosedur upaya paksa yang kini mempertegas kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam memberikan izin.
Poin lain yang turut dijelaskan dalam forum tersebut adalah ketentuan tentang prosedur hukum terkait pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa, serta mekanisme pelaksanaan restorative justice yang kini telah memiliki landasan kuat dalam KUHAP yang baru.
"Kita semua, baik Hakim maupun Jaksa, harus saling mengisi dan beradaptasi. Ada sekitar 44 kewenangan baru seorang Ketua Pengadilan Negeri, di mana berbagai upaya paksa kini harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan," jelas YM Suwono.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara para Kajari dengan narasumber, guna memastikan implementasi hukum di tingkat daerah berjalan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id