STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengamankan Fadila Marasabessy, terpidana kasus Narkotika jenis sabu yang kabur dari hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Mahkamah Agung RI pada Selasa, 14 April 2026.
Pengamanan perempuan berusia 33 tahun ini dilakukan saat yang bersangkutan berada di counter handphone yang berlokasi di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon sekitar pukul 20.00 WIT.
Penkum Kejati Maluku
Tahir menerangkan bahwa terpidana Fadila masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026. Ia dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI pada 16 April 2025 dengan vonis hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 2 tahun.
Fadila awalnya divonis Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian, terpidana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi setempat dengan vonis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon.
“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan Kasasi (MA), yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider 2 bulan,” jelas Tahir.
Diungkapkan Tahir, proses pengamanan Terpidana Fadila berlangsung lancar karena saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan. Terpidana juga sadar dan mengakui perbuatannya serta hukuman penjara yang belum dijalani.
“Jadi terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga, di Lapas Perempuan Ambon. Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tandasnya.
Kejati Maluku melalui Tim Tangkap Buron menekankan tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk para DPO, Tim Tabur memastikan akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id