STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal terhadap enam orang terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pengajuan cekal berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara itu diajukan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik Farkhan di Kejati Sulsel, Selasa, 30 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen permohonan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, para pihak yang diajukan pencekalan oleh Kejati Sulsel itu terdiri dari 4 orang yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang dari pihak swasta.
Empat orang yang dicekal dari kalangan PNS itu adalah inisial BB (54 Tahun) yang juga Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, HS (51 Tahun) selaku PNS pada Pemprov Sulsel, serta RR (35 Tahun) dan UN (49 Tahun) yang keduanya berjenis kelamin perempuan
Sementara dari pihak swasta yang diajukan untuk dilakukan pencekalan adalah inisial RM (Perempuan, 55 Tahun) selaku Direktur Utama PT. AAN dan RE (Laki-laki 40 tahun) selaku pegawai swasta.
Sebelum pengajuan cekal, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025) lalu.
Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 10 jam itu dilakukan guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.
Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.
Selain pemeriksaan para saksi, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menggelar penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortuikultura dan Perkebunan (TPHBun), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan.
Penyidik juga telah menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulsel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id