STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis pada Rabu, 1 April 2026.
Tersangka J yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Sekdis KUMKM) Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Tap Tsk Kajati Riau Nomor: Tap. Tsk-01/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Edi Handojo dalam penjelasannya kepada awak media setempat , menyatakan langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan setelah penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kejati Riau
Sebelumnya menjalani penahanan, Tersangka J menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Riau sejak pukul 09.00 WIB. Proses pemeriksaan Tersangka sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang terus berjalan itu dilakukan dengan didampingi oleh penasihat hukum.
Dalam proses penyidikan, Penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya Ahli Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Ahli terkait Aset Daerah.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4/RT.1/Fd.2/04/2026 terhitung sejak tanggal 01 April 2026 sampai dengan 20 April 2026 dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan peran tersangka J dalam perkara ini. Ia menyebut J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset PMKS tersebut.
Berdasarkan aturan, kewenangan penerimaan aset berada pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Bengkalis. Namun, tindakan J menerima aset tersebut diduga membuka peluang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id