STORY KEJAKSAAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan tindakan penyelamatan keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku oleh PT. JMB di HPL 01 Milik Kementerian Transmigrasi dengan melakukan penyitaan berupa uang dan aset terkait.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026.
Menurut Toni, penyidik sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.
"Terhadap kerugian keuangan negara Penyidik memperkirakan mencapai triliunan rupiah, (masih menunggu hasil PKN)," tulis Toni dalam keterangan tersebut.
Adapun penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini terdiri atas tiga jeni aset yaitu berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, benda aau barang berharga, serta kendaraan bermotor roda empat.
Aset berupa uang tunai yang disita penyidik adalah uang sejumlah Rp. 214.283.871.000. Selain itu terdapat uang dalam 12 mata uang asing yang terdiri dari:
1. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 12.900 USD
2. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 90.125 USD
3. Mata uang asing Dolar Singapura sejumlah $ 11.909 SGD
4. Mata uang asing Dolar australia sejumlah $ 4.280 AUD
5. Mata uang asing Euro sejumlah € 600 EUR
6. Mata uang asing Ringgit Malaysia sejumlah 194 Ringgit
7. Mata uang asing Dolar Hongkong sejumlah $ 540 HKD
8. Mata uang asing Won Korea sejumlah ₩ 4.280
9. Mata uang asing Yuan Tiongkok sejumlah ¥4.280
10. Mata uang asing Ringgit Brunei sejumlah 1 Ringgit
11. Mata uang asing Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan
12. Mata uang asing Franc Swiss sejumlah 90 CFH
Sementara benda atau barang berharga yang disita penyidik berupa tas dari berbagai merek ternama dunia. Tas-tas mewah itu adalah tas wanita merek Channel berjumlah 6 buah dan satu dompet dari merek yang sama. Tas merek Louis Vuitton sebanyak 6 buah, serta Hermes dan Gucci masing-masing sebanyak 2 buah.
Sementara sisanya adalah tas dan dompet mewah bermerek Salvatore Ferragamo, Micheangelo, Burberry, DKNY Monogram, Toscano, Longcamp le Pliage, Bonia, effe Italia, Elle Sports, dan Jimmy Choo yang masing-masing berjumlah satu buah.
Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan berupa dua kalung berwarna emas, 6 bros berwarna emas, dan 1 rantai warna emas.
Sedangkan kendaraan bermotor roda empat yang disita penyidik berjumlah tiga unit dengan pemilik yang berbeda. Ketiga mobil yang disita itu adalah:
1. 1 Unit Mobil Hyundai loniq 6 EV 4x4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN Berikut STNK atas nama Netty Herawati Tansil.
2. 1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam, Berikut STNK dan BPKB atas nama Ir. Dany Aswin.
3. 1 Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Warna Putih, Atas Nama PT Anugerah Bara Kaltim, Alamat JI. Cipto Mangunkusumo No. 99 RT 26, Samarinda
4. 1 unit kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) A/T KT 1284 ID warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan dari Budiono Tanbun anak dari Tjhin Tjung Tui.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id