STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu selama satu pekan terakhir menerima menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Mengutip unggahan di akun instagram resmi @kejaribengkulu pada 16 Maret 2026,, tahap pertama pengembalian uang pengganti yang diterima penyidik berjumlah Rp105 juta.
Selain itu, dalam perkara yang sama juga telah dilakukan penitipan uang pengganti oleh para terdakwa dengan inisial JH dan RM dengan jumlah sebesar Rp 1 juta.
Selanjutnya pada Kamis, 26 Maret 2026 diketahui pihak keluarga terdakwa dalam perkara tersebut juga mengembalikan kerugian negara Rp 146,2 juta. Penerimaan ini menjadi wujud itikad baik dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta pemulihan kerugian negara secara bertahap.
Pada hari yang sama, penyidik Kejari Bengkulu juga mengumumkan kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 595 juta yang diserahkan oleh pihak keluarga terkait.
Terakhir pada Jumat, 27 Maret 2026, Kejari Bengkulu kembali mengumumkan bahwa pihak penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara senlai Rp138.370.600.
Dengan adanya penyerahan uang pada hari ini, total pengembalian kerugian negara yang telah diterima oleh Kejari Bengkulu sampai saat ini telah mencapai Rp 994.570.600.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang mencapai Rp1.139.570.571,03
Terhadap dana pengembalian kerugian negara tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id