STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Komisi III yang meminta agar vendor dokumentasi Amsan Christy Sitepu dibebaskan dalam perkara markup kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2020-2023.
Permintaan tersebut merupakan salah satu pelaksanaan dari fungsi pengawasan Komisi III DPR-RI agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan.
Kejaksaan Agung
Terkait permintaan keringanan vonis ataupun pembebasan dari hukuman, Kapuspenkum menyarankan pihak-pihak terkait untuk melaksanakannya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kemarin kan tuntutan, berarti berikutnya pledoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutuskan," saran Kapuspenkum.
Dijelaskan Kapuspenkum, kasus yang menyeret tersangka Amsal Sitepu sebetulnya merupakan rangkaian perkara dengan total nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Dari laporan yang disampaikan Tim Penyidik Kejaksaan di Kabupaten Karo, nilai kerugian miliaran rupiah tersebut terbagi-bagi atas beberapa tim pengadaan yang berbeda. Estimasi nilai kerugian negara terbesar adalah senilai Rp1,1 miliar dengan tersangka yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berkas perkara lain dalam kasus yang sama dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta. Sementara perkara yang menyeret Tersangka Amsal Sitepu ditaksir inspektorat di Kabupaten Karo telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Amsal Sitepu telah melakukan penggelembungan dana (markup) dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menggunakan Dana Desa untuk berbagai kegiatan.
Sejumlah modus yang diduga dilakukannya adalah pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan RAB serta adanya pengajuan anggaran yang dianggap penyidik dibuat berulang kali.
"Jadi bukan masalah skill kemampuan tetapi di-RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasil dari penyidikan cuma berapa hari 12 hari tapi dibayar full, contohnya seperti itu," ujar Kapuspenkum memberikan contoh.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id