STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024 pada Kamis, 26 Maret 2026.
Tersangka baru itu adalah inisial RVL (61 Tahun) yang berdomisili di Duren Sawit Baru Jakarta Timur dan pernah menjabat Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode jabatan Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024
Dengan penetapan ini, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Pada 24 Februari 2026, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yaitu W.H, M.L.A, serta tersangka S.H.S selaku Kepala KSOP Belawan.
Mengutip informasi yang diunggah di akun instagram resmi @Kejatisumut, penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum.
Tersangka RVL dan tiga tersangka lain diduga tidak menandatangani dan memasukkan data rekonsiliasi kegiatan penggunaan jasa pandu tunda di Pelabuhan Belawan terhadap kapal berukuran Grose Tonase (GT) 500 berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023-2024.
Padahal para Tersangka selaku Kepala KSOP saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.
Sebagai informasi, Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal mengatur bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Tim penyidik Kejati Sumut menilai perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penyidik Kejati Sumut akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id