STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 8 orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL pada Jumat, 27 Maret 2026.
Seluruh tersangka tersebut merupakan para pegawai dari salah satu bank pemerintah yang menjabat posisi kepaa divisi hingga group head divisi.
"Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Maka kami menetapkan ada 8 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantor Kejati Sumsel.
Kedelapan orang tersangka itu adalah:
1. KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
2. SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
3. WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
4. IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
5. LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
6. AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2008-2014;
7. KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;
8. TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017
Menurut Wakajati, delapan orang tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan para saksi terlibat dalam perkara yang sedang disidik.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 115 saksi.
Wakajati menjelaskan, modus operandi para tersangka bermula pada tahun 2011 saat PT. BSS melalui Direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp 760,856 miliar.
Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677 miliar.
Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit. Penyidik menemukan hasil penilaian tim ditemukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah.
Fakta dan data yang dimaksud sebagai persyaratan itu antara lain syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
Selanjutnya PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian total plafond Rp 862,25 miliar kepada PT SAL dan Rp 900,666 miliar PT BSS
"Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 atau macet," jelas Wakajati.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id