STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga Pemerintah Daerah (Pemda) di kawasan Samota Kabupaten Sumbawa tahun 2022-2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. dalam konferensi pers membenarkan penetapan status tersangka dan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dua tersangka itu adalah inisial S selaku ketua pelaksana pengadaan lahan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Satu tersangka lain adalah inisial MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa diketahui membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD dengan mahar Rp 52 miliar. Belakangan diketahui pembelian tanah tersebut mengalami kelebihan pembayaran dari seharusnya sebesar Rp 44 miliar. "(Terjadi) Mark up (sehingga menimbulkan kerugian negara)," ujar Zulkifli.
Sebagai informasi Ali BD merupakan mantan Bupati Lombok Timur yang lahannya saat ini dijadikan arena sirkutir MXGP Samota, Sumbawa.
Menurut Aspidsus, status keduanya sebelumnya masih sebagai saksi namun dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka MJ disangka telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id