STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dan mengamankan seorang jaksa gadung beirnisial AM alias Pung yang beraksi bersama rekannya yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) inisial R.
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Asisten Intelijen Ferizal bersama jajaran ini pada Jumat, 9 Januari 2026 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejati Sulsel yang dapat melakukan pengurusan penanganan perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr Didik Farkhan mengatakan tersangka AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).
Aksi ini bermula pada Mei 2025, setelah adanya konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Terduga Pelaku AM, dibantu oleh Terduga Pelaku R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.
Atas klaim tersebut, Pelaku meminta imbalan senilai Rp 45 juta yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai. Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan.
Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait dalam kasus nanas yang saat ini sedang dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.
Selain menawarkan pengurusan penanganan perkara pidsus, terduga pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB yang merupakan anak dari IS untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Guna meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan, di antaranya meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170 juta sebagai biaya pengurusan, Rp 5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan.
Pelaku juga meminta uang Rp 5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan. Bahkan, Pelaku sempat meminta uang "kedukaan" sebesar Rp 10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia.
Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku dilakuan pemeriksaan maraton di Kejati Sulsel hingga ditetapkan tersangka perkara upaya perintangan upaya penyidikan tindak pidana korupsi Perjalanan Fiktif Tahun Anggaran 2022-2023 pada Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Saat ini keduanya telah dititipkan pada Rutan Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id