STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) untuk menyelesaikan dua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone dan Kejari Luwu dalam ekspose yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025.
Kedua usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum yang turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Mulyadi dan Kajari Luwu Utara Harwanto bersama para jajarannya.
Kejari Luwu Utara mengajukan usulan restorative justice untuk perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini melibatkan tersangka RC (18 tahun) asal Desa Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Sementara korban, MI (21 tahun) berasal dari Dusun Baloli, Desa Baloli, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kasus ini bermula saat Tersangka RC yang beristirahat di kosan adiknya di Dusun Cakaruddu, pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WITA melihat dan mengambil handphone milik korban MI. Handphone itu lalu dijual Rp800 ribu di Palopo dan uangnya dipakai membeli kebutuhan sehari-hari dan biaya mencari pekerjaan yang lebih baik di Bone. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2 juta.
Tersangka RC diketahui merupakan anak pertama dari 5 bersaudara. Tersangka sejak kecil tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Wasuponda karena kedua orang tuanya telah berpisah dan merantau ke Palu dan Manado. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai pengantar galon.
Pada hari yang sama, Kejari Bone mengajukan usulan restorative justice untuk perkara tindak pidana Penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial SY (38 tahun) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga dengan korban SH (54 tahun) yang bekerja sebagai wiraswasta.
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban SH bersama saksi Elsha datang ke rumah tersangka SY di Kelurahan Bulu Tempe (BTN Seribu) Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dengan maksud menagih utang senilai Rp7 juta pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 07.00 WITA.
Tersangka SY, yang dalam keadaan emosi karena tidak terima dengan cara penagihan utang kemudian keluar rumah dan menarik jilbab korban hingga lepas. Aksinay berlanjut dengan mencakar dahi korban hingga mengalami luka lecet dan menarik baju korban hingga robek.
Tersangka juga membanting korban ke arah dinding rumahnya hingga menyebabkan siku kanan korban terbentur dan berdarah.
Terhadap kedua usulan tersebut, Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan restorative justice setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Adapun syarat yang dipenuhi itu adalah para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, ancaman pidana yang disangkakan di bawah 5 tahun, tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, serta Masyarakat merespon positif terhadap upaya perdamaian ini.
Pada perkara penganiayaan oleh Tersangka dari Kejari Bone, Kejati Sulsel juga mempertimbangkan luka gores yang terdapat pada dahi dan lengan kanan korban SH telah pulih dan tidak berbekas.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.
Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran kedua Kejari di wilayah hukumnya untuk segera membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Didik Farkhan.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id