STORY KEJAKSAAN - Program penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) kembali mendamaikan sebuah keluarga yang terseret masalah hukum karena sengket utang piutang.
Keputuan menyelesaikan sengketa tanpa melalui jalur pengadilan itu tercipta saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui penyelesaian penghentian penuntutan perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada Senin, 10 November 2025.
Mengutip laman resmi Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi memimpin ekspose perkara didampingi Wakil Kajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, jajaran bidang Pidum.
Ekspose virtual juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponton, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kasmawati Saleh, dan jajaran.
Kejari Jeneponto mengajukan usulan restorative justice untuk perkara tindak pidana Penganiayaan Ringan secara bersama-sama yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini melibatkan tiga orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yaitu Tersangka DA yang merupakan keponakan Korban, Tersangka MA (ipar dari suami Korban), dan Tersangka MS (cucu dari Korban). Sementara korban diketahui seorang ibu rumah tangga berusia 55 tahun berinisial MP.
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa, 28 April 2025, sekitar pukul 20.15 WITA ketika Korban MP datang ke rumah saksi Murni Binti Paki untuk mengantarkan sayuran. Saat berada di rumah tersebut, Korban ditegur oleh Tersangka DA terkait masalah utang yang memicu adu mulut.
Tersulut emosi akibat percekcokan tersebut, Tersangka DA segera menarik rambut Korban MP dengan kedua tangan dan mendorongnya ke dinding serta membenturkan pipi Korban ke lantai teras beberapa kali.
Melihat kejadian tersebut, Tersangka MA turut emosional dan ikut menjambak rambut Korban MP serta mendorong tubuhnya ke arah dapur, menindih badan wanita paruh baya itu hingga membungkuk, serta mencakar mulutnya berulang kali.
Tidak lama kemudian, datang Tersangka MS yang ikut mencekik leher Korban MP. Akibat perbuatan dari tersangka yang juga kerabatnya tersebut, Korban MP mengalami luka-luka ringan.
Melihat posisi perkara tersebut, Kejari Jeneponto menginisiasi penyelesaian penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Inisiatif tersebut dibuat dengan mempertimbangkan syarat-syarat yaitu para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Sementara dari sisi korban diketahui luka yang dialami telah sembuh dan tidak berbekas.
Usulan restorative justice juga diajukan karena tercapainya kesepakatan damai antara Korban dan Para Tersangka tanpa adanya paksaan. Serta adanya respons positif dari masyarakat terhadap upaya perdamaian tersebut.
Setelah menerima paparan dalam ekspose tersebut, Kajati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Para Tersangka juga diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan lingkungan Masjid Ar Rahman yang berlokasi di sekitar tempat tinggal mereka. Kegiatan ini dilaksanakan di bawah pengawasan pihak Kejaksaan dan perangkat daerah setempat.
Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Jeneponto untuk segera membebaskan para tersangka. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.
Sementara Wakajati Sulsel, Prihatin meminta jajaran Kejari Jeneponto menyelesaikan seluruh administrasi perkara. "Selesaikan berkas administrasi dan buat laporan penyelesaian perkara ke pimpinan," tutup Prihatin.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca Selengkapnya
Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id