Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Program penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) kembali mendamaikan sebuah keluarga yang terseret masalah hukum karena sengket utang piutang.

Keputuan menyelesaikan sengketa tanpa melalui jalur pengadilan itu tercipta saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui penyelesaian penghentian penuntutan perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada Senin, 10 November 2025.

Mengutip laman resmi Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi memimpin ekspose perkara didampingi Wakil Kajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, jajaran bidang Pidum.

Ekspose virtual juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponton, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kasmawati Saleh, dan jajaran.

Kejari Jeneponto mengajukan usulan restorative justice untuk perkara tindak pidana Penganiayaan Ringan secara bersama-sama yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini melibatkan tiga orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yaitu Tersangka DA yang merupakan keponakan Korban, Tersangka MA (ipar dari suami Korban), dan Tersangka MS (cucu dari Korban). Sementara korban diketahui seorang ibu rumah tangga berusia 55 tahun berinisial MP.

Awal Mula Perkara

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa, 28 April 2025, sekitar pukul 20.15 WITA ketika Korban MP datang ke rumah saksi Murni Binti Paki untuk mengantarkan sayuran. Saat berada di rumah tersebut, Korban ditegur oleh Tersangka DA terkait masalah utang yang memicu adu mulut.

Awal Mula Perkara

Tersulut emosi akibat percekcokan tersebut, Tersangka DA segera menarik rambut Korban MP dengan kedua tangan dan mendorongnya ke dinding serta membenturkan pipi Korban ke lantai teras beberapa kali.

Melihat kejadian tersebut, Tersangka MA turut emosional dan ikut menjambak rambut Korban MP serta mendorong tubuhnya ke arah dapur, menindih badan wanita paruh baya itu hingga membungkuk, serta mencakar mulutnya berulang kali.

Tidak lama kemudian, datang Tersangka MS yang ikut mencekik leher Korban MP. Akibat perbuatan dari tersangka yang juga kerabatnya tersebut, Korban MP mengalami luka-luka ringan.

Melihat posisi perkara tersebut, Kejari Jeneponto menginisiasi penyelesaian penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Inisiatif tersebut dibuat dengan mempertimbangkan syarat-syarat yaitu para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Sementara dari sisi korban diketahui luka yang dialami telah sembuh dan tidak berbekas.

Usulan restorative justice juga diajukan karena tercapainya kesepakatan damai antara Korban dan Para Tersangka tanpa adanya paksaan. Serta adanya respons positif dari masyarakat terhadap upaya perdamaian tersebut.

Setelah menerima paparan dalam ekspose tersebut, Kajati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
 

Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi saat memimpin ekspose restorative ustice

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Sanksi Sosial Membersihkan Lingkungan Masjid

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Para Tersangka juga diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan lingkungan Masjid Ar Rahman yang berlokasi di sekitar tempat tinggal mereka. Kegiatan ini dilaksanakan di bawah pengawasan pihak Kejaksaan dan perangkat daerah setempat.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Jeneponto untuk segera membebaskan para tersangka. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.
 

Sementara Wakajati Sulsel, Prihatin meminta jajaran Kejari Jeneponto menyelesaikan seluruh administrasi perkara. "Selesaikan berkas administrasi dan buat laporan penyelesaian perkara ke pimpinan," tutup Prihatin.

Denda Rp 1 Miliar Belum Dibayar, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta `Ratu Emas` Mira Hayati
Denda Rp 1 Miliar Belum Dibayar, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta `Ratu Emas` Mira Hayati Minggu, 29 Mar 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu Rabu, 25 Mar 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Wujudkan Mudik Aman, Kajati Sulsel dan Forkopimda Lepas Keberangkatan Bus Mudik Gratis 1447 H
Wujudkan Mudik Aman, Kajati Sulsel dan Forkopimda Lepas Keberangkatan Bus Mudik Gratis 1447 H Senin, 16 Mar 2026 11:11 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang Jumat, 13 Mar 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Susul 5 Tersangka Lain, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Berinisial UN Terkait Perkara Korupsi Bibit Nanas
Susul 5 Tersangka Lain, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Berinisial UN Terkait Perkara Korupsi Bibit Nanas Rabu, 11 Mar 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Resmi Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya Terkait Perkara Korupsi Program Bibit Nanas RP60 Miliar
Kejati Sulsel Resmi Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya Terkait Perkara Korupsi Program Bibit Nanas RP60 Miliar Senin, 09 Mar 2026 22:59 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR, DPRD, dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024
Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR, DPRD, dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024 Sabtu, 07 Mar 2026 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Siapkan Pelayanan Layak dan Nyaman, Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar Tandatangani MoU Layanan Saksi Prima
Siapkan Pelayanan Layak dan Nyaman, Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar Tandatangani MoU Layanan Saksi Prima Kamis, 05 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penutupan Pelita Ramadan 1447 H Kejati Sulsel, Gubernur Beri Hadiah Umrah Hingga Motor Listrik bagi Dai Cilik Terbaik
Penutupan Pelita Ramadan 1447 H Kejati Sulsel, Gubernur Beri Hadiah Umrah Hingga Motor Listrik bagi Dai Cilik Terbaik Rabu, 04 Mar 2026 12:32 WIB

Baca Selengkapnya
Sosialisasi SE Jampidsus Terkait Pedoman Penanganan Perkara, Kajati Sulsel Tekankan Kesiapan Jaksa Hadapi Transisi Hukum Nasional
Sosialisasi SE Jampidsus Terkait Pedoman Penanganan Perkara, Kajati Sulsel Tekankan Kesiapan Jaksa Hadapi Transisi Hukum Nasional Selasa, 03 Mar 2026 11:00 WIB

Baca Selengkapnya
Inisiasi Layanan Saksi Prima, Kejati Sulsel dan PT Makassar Berkomitmen Hadirkan Kenyamanan Para Saksi Selama Persidangan
Inisiasi Layanan Saksi Prima, Kejati Sulsel dan PT Makassar Berkomitmen Hadirkan Kenyamanan Para Saksi Selama Persidangan Kamis, 26 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum Selasa, 24 Feb 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Eksekusi Pemilik MH Cosmetic Berjuluk Ratu Emas, Mira Hayati, Terpidana Perkara Kosmetik Ilegal
Kejati Sulsel Eksekusi Pemilik MH Cosmetic Berjuluk Ratu Emas, Mira Hayati, Terpidana Perkara Kosmetik Ilegal Rabu, 18 Feb 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog Selasa, 10 Feb 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel Minggu, 08 Feb 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun Sabtu, 07 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya