Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Program penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) kembali mendamaikan sebuah keluarga yang terseret masalah hukum karena sengket utang piutang.

Keputuan menyelesaikan sengketa tanpa melalui jalur pengadilan itu tercipta saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui penyelesaian penghentian penuntutan perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada Senin, 10 November 2025.

Mengutip laman resmi Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi memimpin ekspose perkara didampingi Wakil Kajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, jajaran bidang Pidum.

Ekspose virtual juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponton, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kasmawati Saleh, dan jajaran.

Kejari Jeneponto mengajukan usulan restorative justice untuk perkara tindak pidana Penganiayaan Ringan secara bersama-sama yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini melibatkan tiga orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yaitu Tersangka DA yang merupakan keponakan Korban, Tersangka MA (ipar dari suami Korban), dan Tersangka MS (cucu dari Korban). Sementara korban diketahui seorang ibu rumah tangga berusia 55 tahun berinisial MP.

Awal Mula Perkara

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa, 28 April 2025, sekitar pukul 20.15 WITA ketika Korban MP datang ke rumah saksi Murni Binti Paki untuk mengantarkan sayuran. Saat berada di rumah tersebut, Korban ditegur oleh Tersangka DA terkait masalah utang yang memicu adu mulut.

Awal Mula Perkara

Tersulut emosi akibat percekcokan tersebut, Tersangka DA segera menarik rambut Korban MP dengan kedua tangan dan mendorongnya ke dinding serta membenturkan pipi Korban ke lantai teras beberapa kali.

Melihat kejadian tersebut, Tersangka MA turut emosional dan ikut menjambak rambut Korban MP serta mendorong tubuhnya ke arah dapur, menindih badan wanita paruh baya itu hingga membungkuk, serta mencakar mulutnya berulang kali.

Tidak lama kemudian, datang Tersangka MS yang ikut mencekik leher Korban MP. Akibat perbuatan dari tersangka yang juga kerabatnya tersebut, Korban MP mengalami luka-luka ringan.

Melihat posisi perkara tersebut, Kejari Jeneponto menginisiasi penyelesaian penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Inisiatif tersebut dibuat dengan mempertimbangkan syarat-syarat yaitu para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Sementara dari sisi korban diketahui luka yang dialami telah sembuh dan tidak berbekas.

Usulan restorative justice juga diajukan karena tercapainya kesepakatan damai antara Korban dan Para Tersangka tanpa adanya paksaan. Serta adanya respons positif dari masyarakat terhadap upaya perdamaian tersebut.

Setelah menerima paparan dalam ekspose tersebut, Kajati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
 

Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi saat memimpin ekspose restorative ustice

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Sanksi Sosial Membersihkan Lingkungan Masjid

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Para Tersangka juga diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan lingkungan Masjid Ar Rahman yang berlokasi di sekitar tempat tinggal mereka. Kegiatan ini dilaksanakan di bawah pengawasan pihak Kejaksaan dan perangkat daerah setempat.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Jeneponto untuk segera membebaskan para tersangka. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.
 

Sementara Wakajati Sulsel, Prihatin meminta jajaran Kejari Jeneponto menyelesaikan seluruh administrasi perkara. "Selesaikan berkas administrasi dan buat laporan penyelesaian perkara ke pimpinan," tutup Prihatin.

Jamdatun Tekankan Peran Krusial Datun Kejaksaan dalam Perlindungan Sosial Pekerja
Jamdatun Tekankan Peran Krusial Datun Kejaksaan dalam Perlindungan Sosial Pekerja Rabu, 20 Mei 2026 19:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Perdana Sejak 2019, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Prestasi Kejari Soppeng
Kunker Perdana Sejak 2019, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Prestasi Kejari Soppeng Selasa, 19 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejari Sidrap, Kajati Sulsel Instruksikan Kebijakan Efisiensi Energi dan Digitalisasi Arsip
Kunker ke Kejari Sidrap, Kajati Sulsel Instruksikan Kebijakan Efisiensi Energi dan Digitalisasi Arsip Senin, 18 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice Jumat, 15 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp3,08 Miliar dari Perkara Korupsi Bibit Nanas
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp3,08 Miliar dari Perkara Korupsi Bibit Nanas Kamis, 14 Mei 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Groundbreaking Mess Kejari Luwu Utara, Kajati Sulsel Harap Kekompakan dan Integritas Makin Kuat
Groundbreaking Mess Kejari Luwu Utara, Kajati Sulsel Harap Kekompakan dan Integritas Makin Kuat Rabu, 13 Mei 2026 10:03 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Kantor Kejari Luwu Timur, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi Kampung Pangan Adhyaksa
Resmikan Kantor Kejari Luwu Timur, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi Kampung Pangan Adhyaksa Selasa, 12 Mei 2026 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sinergi Tim Tabur Kejari Pangkep dan Kejari Parepare Berhasil Amankan Buronan Terpidana Kasus Pencurian
Sinergi Tim Tabur Kejari Pangkep dan Kejari Parepare Berhasil Amankan Buronan Terpidana Kasus Pencurian Senin, 11 Mei 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Kajati Sulsel:
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Kajati Sulsel: "Hentikan Kegiatan yang Bersifat Transaksional!" Jumat, 08 Mei 2026 10:15 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Perdana, Kajati Sulsel Dr Sila Pulungan Perkenalkan Filosofi Akuarium
Pimpin Apel Perdana, Kajati Sulsel Dr Sila Pulungan Perkenalkan Filosofi Akuarium Senin, 04 Mei 2026 12:04 WIB

Baca Selengkapnya
Rintangi Penyidikan, JPU Kejati Sulsel Dakwa 2 Terdakwa Perkara Obstruction of Justice Perkara Korupsi Jaksa Gadungan
Rintangi Penyidikan, JPU Kejati Sulsel Dakwa 2 Terdakwa Perkara Obstruction of Justice Perkara Korupsi Jaksa Gadungan Kamis, 30 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Jumat, 24 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Selama 3 Bulan, Tersangka Korupsi Dana Hibah ASITA Kalimantan Utara Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan di Makassar
Buron Selama 3 Bulan, Tersangka Korupsi Dana Hibah ASITA Kalimantan Utara Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan di Makassar Kamis, 23 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua Kamis, 23 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana Sabtu, 18 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Gelar FGD Penguatan Kelembagaan Bidang Pidana Militer Bahas Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas
Kejati Sulsel Gelar FGD Penguatan Kelembagaan Bidang Pidana Militer Bahas Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Inovasi Layanan Saksi Prima Diapresiasi, LPSK Beri Penghargaan kepada  Kajati Sulsel
Inovasi Layanan Saksi Prima Diapresiasi, LPSK Beri Penghargaan kepada Kajati Sulsel Kamis, 16 Apr 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Terapkan WFH Terbatas Mulai Pekan Ini, Imbau Efisien Energi
Kejati Sulsel Terapkan WFH Terbatas Mulai Pekan Ini, Imbau Efisien Energi Selasa, 14 Apr 2026 09:01 WIB

Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO

Baca Selengkapnya
Amankan Aset Negara, Kejati Sulsel dan PTPN I Regional 8 Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Datun
Amankan Aset Negara, Kejati Sulsel dan PTPN I Regional 8 Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Datun Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kunker ke Sejumlah Kejari, Kajati Sulsel Buktikan Komitmen Program Zero Indekos bagi Pegawai Kejaksaan
Gelar Kunker ke Sejumlah Kejari, Kajati Sulsel Buktikan Komitmen Program Zero Indekos bagi Pegawai Kejaksaan Kamis, 09 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejari Bone, Kajati Sulsel Tekankan 3 Program Prioritas dan Resmikan Gedung Baru TK Adhyaksa XX
Kunker ke Kejari Bone, Kajati Sulsel Tekankan 3 Program Prioritas dan Resmikan Gedung Baru TK Adhyaksa XX Selasa, 07 Apr 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selasa, 07 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi Terima Gelar Kehormatan Adat Bugisla Mappapole Daeng Pawinru
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi Terima Gelar Kehormatan Adat Bugisla Mappapole Daeng Pawinru Senin, 06 Apr 2026 10:58 WIB

Baca Selengkapnya
Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal, `Ratu Emas` Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar dan Jaminkan Sertifikat Ruko
Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal, `Ratu Emas` Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar dan Jaminkan Sertifikat Ruko Minggu, 05 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya