Better experience in portrait mode.
Jampidum Kejagung, Prof Dr Asep N Mulyana

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami

Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr Asep N Mulyana mengetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang berlangsung Senin, 24 November 2025.

Ketujuh perkara tersebut diusulkan oleh empat Satuan Kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan tiga perkara berasal dari Kejari Bangka dan dua lainnya diajukan Kejari Asahan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Maharani binti Sabe dari Kejari Paser yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Awal Mula Perkara

Perkara ini berawal saat Saksi Fadliansyah Bin M.Ali Sabri yang saat ini sedang dalam proses penuntutan dalam perkara terpisah, menggelapkan BBM jenis Dexlite sebanyak 20 liter dari 1 unit kendaraan bus mitsubitsi canter dengan nomor lambung BUS-028 tanpa hak milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA).

Saksi Fadliansyah selanjutnya menawarkan kepada tersangka Maharani untuk membeli BBM yang ditawarkan senilai Rp11 ribu per liter. Diketahui harga resmi dexlite di SPBU resmi dijual seharga Rp13.610 per liter

Setelah menawar dengan harga Rp10.000 dan disetujui oleh Saksi Fadliansyah, Tersangka selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 secara tunai.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Tersangka Maharani membeli BBM jenis Dexlite tersebut bukan untuk dijual kembali atau mencari keuntungan. BBM itu digunakan sebagai bahan bakar kendaraan roda empat yang dipinjam suami Tersangka dari tetangga dalam rangka mencari nafkah.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Deddy Herliyantho, S.H., M.H., Kasi Pidum Zakaria Sulistiono, S.H. dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita Nauli, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian pada 6 November 2025 lalu, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. PT MHA selaku pihak Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.   
 

Perkara Lain yang Disetujui

Perkara Lain yang Disetujui

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Paser mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Dr. Supardi, S.H., M.H yang menyetujui untuk mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jampidum dan disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 24 November 2025.

Selain perkara penadahan dari Kejari Paser, Jampidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 6 perkara lain yaitu: 

1. Tersangka Rachmat alias Aco bin Abd. Kadir dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Suhendri dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Rizky Inanda als Rizky als KIB dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Eka Supendi alias Eka bin (Alm) Pepeh Supendi dari Kejaksaan Negeri Bangka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Adi Candra alias Adi bin Sudirman dari Kejaksaan Negeri Bangka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Eki Bahtiar alias Eki bin Cucu Setiawan dari Kejaksaan Negeri Bangka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan Persetujuan RJ

Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya adalah faktor sosiologis serta adanya respons positif dari masyarakat

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. 

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri Rabu, 15 Jul 2026 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar Senin, 13 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Jamwas Dr. Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Jamwas Dr. Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus Sabtu, 11 Jul 2026 14:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung RI Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin Sabtu, 11 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Hormati Proses Penyidikan Perkara yang Tengah Ditangani Kortas Tipidkor Polri
Kejagung Hormati Proses Penyidikan Perkara yang Tengah Ditangani Kortas Tipidkor Polri Kamis, 09 Jul 2026 18:43 WIB

Baca Selengkapnya
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Rabu, 08 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice Rabu, 08 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice Senin, 06 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Minggu, 05 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Inisial LMI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Inisial LMI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Kamis, 02 Jul 2026 16:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining Rabu, 01 Jul 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek
Putusan Lengkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek Selasa, 30 Jun 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
FGD  Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara
FGD Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar Sabtu, 27 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan Rabu, 24 Jun 2026 16:39 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Perkara Tata Kelola MBG
Penyidik JAM PIDSUS Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Perkara Tata Kelola MBG Selasa, 23 Jun 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya
JAM DATUN dan LPS Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
JAM DATUN dan LPS Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Jumat, 19 Jun 2026 14:11 WIB

Baca Selengkapnya
Wakajati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Wakajati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Jumat, 19 Jun 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Dipercaya LAN Gelar PKN Tingkat II 2026, Kabadiklat Kejaksaan RI Berharap Mampu Cetak Pemimpin Berkualitas yang Mampu Menjawab Tantangan Bangsa
Dipercaya LAN Gelar PKN Tingkat II 2026, Kabadiklat Kejaksaan RI Berharap Mampu Cetak Pemimpin Berkualitas yang Mampu Menjawab Tantangan Bangsa Jumat, 19 Jun 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil  Senilai Rp1,02 Triliun  ke Kemenkeu
BPA Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu Senin, 15 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Penganiayaan Kekasih di Makassar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel
Kasus Penganiayaan Kekasih di Makassar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel Sabtu, 13 Jun 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan AM, Komisaris PT YAT selaku Vendor Motor Listrik Sebagai Tersangka Perkara Tata Kelola MBG
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan AM, Komisaris PT YAT selaku Vendor Motor Listrik Sebagai Tersangka Perkara Tata Kelola MBG Jumat, 12 Jun 2026 20:37 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan dan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan
BPA Kejaksaan dan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan Jumat, 12 Jun 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya