Better experience in portrait mode.
Jampidum Kejagung, Prof Dr Asep N Mulyana

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami

Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr Asep N Mulyana mengetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang berlangsung Senin, 24 November 2025.

Ketujuh perkara tersebut diusulkan oleh empat Satuan Kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan tiga perkara berasal dari Kejari Bangka dan dua lainnya diajukan Kejari Asahan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Maharani binti Sabe dari Kejari Paser yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Awal Mula Perkara

Perkara ini berawal saat Saksi Fadliansyah Bin M.Ali Sabri yang saat ini sedang dalam proses penuntutan dalam perkara terpisah, menggelapkan BBM jenis Dexlite sebanyak 20 liter dari 1 unit kendaraan bus mitsubitsi canter dengan nomor lambung BUS-028 tanpa hak milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA).

Saksi Fadliansyah selanjutnya menawarkan kepada tersangka Maharani untuk membeli BBM yang ditawarkan senilai Rp11 ribu per liter. Diketahui harga resmi dexlite di SPBU resmi dijual seharga Rp13.610 per liter

Setelah menawar dengan harga Rp10.000 dan disetujui oleh Saksi Fadliansyah, Tersangka selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 secara tunai.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Tersangka Maharani membeli BBM jenis Dexlite tersebut bukan untuk dijual kembali atau mencari keuntungan. BBM itu digunakan sebagai bahan bakar kendaraan roda empat yang dipinjam suami Tersangka dari tetangga dalam rangka mencari nafkah.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Deddy Herliyantho, S.H., M.H., Kasi Pidum Zakaria Sulistiono, S.H. dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita Nauli, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian pada 6 November 2025 lalu, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. PT MHA selaku pihak Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.   
 

Perkara Lain yang Disetujui

Perkara Lain yang Disetujui

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Paser mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Dr. Supardi, S.H., M.H yang menyetujui untuk mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jampidum dan disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 24 November 2025.

Selain perkara penadahan dari Kejari Paser, Jampidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 6 perkara lain yaitu: 

1. Tersangka Rachmat alias Aco bin Abd. Kadir dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Suhendri dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Rizky Inanda als Rizky als KIB dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Eka Supendi alias Eka bin (Alm) Pepeh Supendi dari Kejaksaan Negeri Bangka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Adi Candra alias Adi bin Sudirman dari Kejaksaan Negeri Bangka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Eki Bahtiar alias Eki bin Cucu Setiawan dari Kejaksaan Negeri Bangka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan Persetujuan RJ

Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya adalah faktor sosiologis serta adanya respons positif dari masyarakat

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. 

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Terus Berkarya Demi Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Terus Berkarya Demi Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur Senin, 17 Agu 2026 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Video Pesan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan Tekad Kejaksaan RI
Video Pesan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan Tekad Kejaksaan RI Senin, 17 Agu 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Jumat, 14 Agu 2026 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 4 Pejabat Baru, Jamdatun Ingatkan Lambang Jabatan Sebagai Simbol Tanggung Jawab Memimpin dan Mengelola Organisasi
Lantik 4 Pejabat Baru, Jamdatun Ingatkan Lambang Jabatan Sebagai Simbol Tanggung Jawab Memimpin dan Mengelola Organisasi Jumat, 14 Agu 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo Selasa, 11 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Penanganan Perkara FA, Salah Satunya Seorang Lawyer
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Penanganan Perkara FA, Salah Satunya Seorang Lawyer Senin, 10 Agu 2026 18:24 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar In-House Training, Kejaksaan RI Siap mengakselerasi Pengembangan PTSP dan Contact Center Kejaksaan
Gelar In-House Training, Kejaksaan RI Siap mengakselerasi Pengembangan PTSP dan Contact Center Kejaksaan Sabtu, 08 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri Rakor Pembahasan Nominasi Arbiter Indonesia dan Pembentukan AFLA, Jamdatun Siap Sumbang Pakar Datun Terbaik
Hadiri Rakor Pembahasan Nominasi Arbiter Indonesia dan Pembentukan AFLA, Jamdatun Siap Sumbang Pakar Datun Terbaik Kamis, 06 Agu 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan Kamis, 06 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar Rabu, 05 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi Wakil Menteri ESDM, Wakil Jaksa Agung Perkuat Sinergi Hukum dan Pengawalan Sektor Migas
Terima Audiensi Wakil Menteri ESDM, Wakil Jaksa Agung Perkuat Sinergi Hukum dan Pengawalan Sektor Migas Senin, 03 Agu 2026 18:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari Sabtu, 01 Agu 2026 17:24 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA Jumat, 31 Jul 2026 19:56 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Tetapkan NH Tersangka TPPU Terkait Perkara FA
Tim Sembilan Tetapkan NH Tersangka TPPU Terkait Perkara FA Jumat, 31 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 8 Orang Saksi  Terkait Perkara TPPU Tersangka FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA Kamis, 30 Jul 2026 15:32 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang Kamis, 30 Jul 2026 13:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM Kamis, 30 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang Rabu, 29 Jul 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEl dan Kementerian Diskdasmen Tandatangani Pakta Integritas Pengamanan Program Strategis Bernilai Rp181 Triliun
JAM INTEl dan Kementerian Diskdasmen Tandatangani Pakta Integritas Pengamanan Program Strategis Bernilai Rp181 Triliun Rabu, 29 Jul 2026 11:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo Selasa, 28 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan Minggu, 26 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Pejabat Utama Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan Jaga Soliditas dan Perkuat Marwah Institusi
Lantik Pejabat Utama Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan Jaga Soliditas dan Perkuat Marwah Institusi Jumat, 24 Jul 2026 13:27 WIB

Baca Selengkapnya
Pesan Menggugah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Pesan Menggugah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Kamis, 23 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim 9 Kejagung Telah Memanggil Para Saksi dalam Penanganan Perkara dari Kortas Tipidkor Polri
Tim 9 Kejagung Telah Memanggil Para Saksi dalam Penanganan Perkara dari Kortas Tipidkor Polri Kamis, 23 Jul 2026 07:52 WIB

Baca Selengkapnya